SOKOGURU - Wakil Menteri Koperasi Farida Fachirah mengungkapkan bahwa total plafon pendanaan untuk satu Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp 3 miliar, dengan rincian Rp 2,5 miliar digunakan untuk modal belanja (capex) dan Rp 500 juta untuk operasional (opex).
“Memang Rp 3 miliar biayanya, Rp 2,5 miliarnya untuk capex, Rp 500 juta-nya untuk opex,” ujarnya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Skema pendanaan ini menjadi penting agar pengurus koperasi dapat menyusun rencana bisnis secara terukur dan berkelanjutan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menuturkan, pemerintah kini mengubah skema pembiayaan koperasi agar lebih efisien.
Koperasi tidak lagi wajib mengajukan proposal pinjaman pembangunan gerai ke bank-bank Himbara, sebab kini tanggung jawab tersebut diambil alih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Langkah ini dinilai mempercepat proses realisasi lapangan dan menekan hambatan administratif yang kerap memperlambat pertumbuhan koperasi desa.
Ahmad menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pendanaan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Saat ini, sekitar 8.000 gerai koperasi telah memasuki tahap pembangunan dengan target seribu gerai baru setiap hari.
Pemerintah menegaskan, kecepatan pembangunan menjadi kunci dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui sistem koperasi yang mandiri dan produktif.
Sumber pendanaan proyek tersebut berasal dari dana kas pemerintah yang ditempatkan di Himbara, dengan nilai penempatan mencapai Rp 200–216 triliun.
Ahmad menambahkan, dana ini dimanfaatkan untuk membangun fasilitas koperasi, termasuk gudang, unit usaha, serta sarana produksi seperti truk, motor, dan alat kerja lainnya.
Adapun mengenai pinjaman koperasi, Kementerian Koperasi masih menanti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai dasar hukum pengaturan kredit koperasi desa di seluruh Indonesia. (*)