Koperasi Merah Putih

6 Daftar Usaha yang Bisa Dijalankan di Koperasi Desa Merah Putih! Nomor 4 Masih Sederhana?

KopDes Merah Putih hadir sebagai kekuatan ekonomi desa! Simak 6 usaha wajibnya, seperti sembako. Ada juga peluang bisnis lokal yang bikin desa mandiri!

By Sundus Afifah  | Sokoguru.Id
25 Juni 2025
<p>Ilustrasi Daftar usaha KopDes Merah Putih: 6 Usaha Wajib & Peluang Lokal! Simpan Pinjam hingga Pupuk. Desa Pasti Mandiri! Foto : kukm.babelprov.go.id <br />
 </p>

Ilustrasi Daftar usaha KopDes Merah Putih: 6 Usaha Wajib & Peluang Lokal! Simpan Pinjam hingga Pupuk. Desa Pasti Mandiri! Foto : kukm.babelprov.go.id 
 

SOKOGURU - Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kekuatan ekonomi baru yang siap menggerakkan potensi di pelosok negeri.

Dengan akta pendirian yang sudah di tangan, KopDes Merah Putih hadir sebagai pilar penting pembangunan.

Tapi, kira-kira usaha apa saja sih yang bisa mereka garap? Apakah ada daftar wajib yang harus diikuti, atau justru ada ruang gerak luas yang bisa disesuaikan dengan keunikan desa Anda?

Jangan lewatkan informasi penting ini! Artikel ini akan mengupas tuntas daftar usaha yang wajib dijalankan oleh KopDes Merah Putih yang bisa bikin desa Anda makin mandiri. 

Mari kita selami potensi besar ini bersama-sama!

Usaha KopDes Merah Putih: Potensi Besar untuk Desa Mandiri

Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih semakin gencar dibahas, khususnya terkait jenis-jenis usaha yang bisa dijalankan. 

Mengutip dari kanal YouTube Dunia Desa pada 25 Juni 2025, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih telah menetapkan beberapa kategori usaha utama yang wajib dilaksanakan.

Nah, ini dia enam unit usaha inti yang harus tercantum dalam akta pendirian koperasi dan akan diterapkan seragam di seluruh koperasi desa di Indonesia, lengkap dengan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi panduannya:

1. Gerai Sembako atau Perdagangan: Kunci Kebutuhan Pokok dan Distribusi Pupuk

Pada sektor ini, KopDes bisa menjalankan perdagangan eceran berbagai kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, dan tembakau di toko. 

Ini tercantum dalam KBLI 47111, yang secara spesifik merujuk pada perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau di toko (seperti toko kelontong atau warung sembako).

Selain itu, juga ada peluang untuk perdagangan di luar minimarket/supermarket tradisional (KBLI 47112), serta perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (KBLI 46652). 

Ini membuka ruang bagi koperasi untuk menjalankan usaha distribusi pupuk bersubsidi dan obat-obatan agrokimia, misalnya obat-obat pertanian yang bersubsidi. 

Distribusi pupuk bersubsidi akan melibatkan regulasi dan alokasi dari pemerintah pusat.

2. Obat-obatan: Manfaatkan Kearifan Lokal Hingga Kosmetik Hewan

Lini usaha ini mencakup perdagangan eceran obat-obatan farmasi untuk manusia di apotek (KBLI 47721) maupun di luar apotek (KBLI 47722). 

Yang menarik, ini juga mencakup perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia (KBLI 47723), serta kosmetik untuk manusia (KBLI 47724) dan alat kesehatan (KBLI 47725).

Potensi ini membuka ruang untuk mengembangkan potensi yang ada di desa dengan hasil buminya. 

Tak hanya itu, ada juga kesempatan untuk berbisnis di perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk hewan (KBLI 47726), obat tradisional untuk hewan (KBLI 47727), dan kosmetik untuk hewan (KBLI 47728), serta barang farmasi khusus lainnya (KBLI 47729).

3. Kantor: Peluang Jasa dan Persewaan Peralatan

Unit usaha ini meliputi perdagangan eceran mesin kantor (KBLI 47415) dan aktivitas penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor serta peralatannya (KBLI 77394). 

Ini membuka lebar peluang bagi koperasi untuk menyediakan jasa persewaan atau mengelola bisnis terkait perkantoran di lingkungan desa.

4. Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer: Jantung Permodalan Anggota

Ini adalah fondasi utama koperasi, di mana anggota menjadi pihak yang menyimpan uang dan juga pihak yang melakukan pinjaman. 

Fungsi ini merupakan inti dari peran koperasi dalam mendukung permodalan anggotanya. 

Meskipun terkesan sederhana, layanan simpan pinjam ini sangat vital dan efektif dalam membantu perputaran ekonomi di tingkat desa.

5. Klinik Desa: Menjawab Kebutuhan Kesehatan Lokal

Dengan kode KBLI 86102 (aktivitas Puskesmas) dan 86103 (aktivitas rumah sakit swasta, aktivitas klinik swasta, aktivitas rumah sakit lainnya), unit usaha ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan di daerah terpencil yang jauh dari fasilitas kesehatan. 

Artinya, KopDes Merah Putih bisa berperan sebagai jembatan penting untuk mengatasi masalah akses layanan kesehatan di desa.

6. Aktivitas Cold Storage dan Logistik: Membangun Rantai Pasok Modern

Lini usaha ini meliputi jasa pengurusan transportasi (KBLI 52291), aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan angkutan darat (KBLI 52292), ekspedisi muatan kapal, ekspedisi muatan pesawat udara, angkutan multimoda (KBLI 52295), jasa penunjang angkutan udara (KBLI 52296), jasa keagenan kapal (KBLI 52297), dan aktivitas cold storage (KBLI ke-8). 

Unit usaha ini sangat vital untuk membangun dan memperkuat rantai pasok produk-produk desa.

Peluang Tambahan: Menyesuaikan dengan Kearifan Lokal dan Kebutuhan Desa

Selain enam unit usaha wajib di atas, ada poin kedelapan yang memberikan fleksibilitas besar bagi KopDes Merah Putih. 

Koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain kegiatan usaha yang telah disebutkan, sesuai dengan program pemerintah, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat desa setempat, serta karakteristik wilayah.

Ini berarti, pengurus dan pengelola koperasi dapat menambah usaha lain yang berorientasi pada kesesuaian dengan potensi dan karakteristik wilayah masing-masing, seperti:

- Bidang Agrowisata

- Pertanian

- Peternakan (misalnya penyediaan hewan ternak)

Usaha lain yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah masing-masing, seperti penghasil kayu, sayuran, dan sebagainya.

Prinsip utama dari tujuan koperasi adalah mengembangkan potensi yang ada di desa dan mengatasi masalah yang ada di desa. 

Keduanya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa demi kemandirian pangan dan ekonomi. (*)