Soko Bisnis

Butuh Dana Kilat? Ini Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian 2025 yang Tepat dan Anti Rugi!

Cara tepat menghitung bunga gadai emas di Pegadaian 2025, lengkap dengan skema bunga terbaru, simulasi pinjaman, dan tips agar tak rugi saat pelunasan.

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
25 Juni 2025
<p>Gadai emas? Pastikan tahu cara hitung bunga Pegadaian biar gak boncos saat tebus! Cek simulasi dan rincian lengkapnya di sini.</p>

Gadai emas? Pastikan tahu cara hitung bunga Pegadaian biar gak boncos saat tebus! Cek simulasi dan rincian lengkapnya di sini.

SOKOGURU- Di tengah situasi ekonomi yang makin tak menentu, kebutuhan dana darurat bisa datang kapan saja. 

Salah satu solusi yang paling banyak dicari masyarakat saat ini adalah gadai emas di Pegadaian. Layanan ini menawarkan pinjaman cepat dengan jaminan emas, dan sudah terbukti aman, resmi, dan mudah dicairkan. 

Tapi, sebelum tergiur mencairkan dana dari perhiasan, penting untuk memahami cara menghitung bunga gadai emas Pegadaian 2025 agar tak salah perhitungan saat pelunasan.

Banyak masyarakat mencari tahu berapa bunga pegadaian per 15 hari, berapa maksimal pinjaman gadai emas, berapa pinjaman dari emas 1 gram, serta berapa lama jangka waktu gadai emas di Pegadaian. 

Semua pertanyaan ini jadi tren di mesin pencari dan wajib kamu pahami sebelum menggadaikan emas untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah, modal usaha, hingga keperluan kesehatan.

Skema dan Bunga Gadai Emas di Pegadaian 2025

Pegadaian menawarkan beberapa jenis layanan gadai emas dengan bunga berbeda tergantung kategori pinjaman. Berikut skema yang berlaku dan perlu diperhatikan:

1. Bunga Gadai Emas Harian (Reguler)

  • Jangka waktu: maksimal 120 hari
  • Bunga berlaku: per 15 hari

Uang Pinjaman    Bunga (per 15 hari)
Rp50.000 – Rp500.000    1%
> Rp500.000 – Rp5 juta    1,2%
> Rp5 juta – Rp20 juta    1,2%
> Rp20 juta    1,1%

2. Gadai Emas Bisnis (Nilai Besar)

  • Jangka waktu: 120 hari
  • Uang Pinjaman    Bunga (per 15 hari)

Rp100 juta – Rp200 juta    0,95%
> Rp200 juta – Rp300 juta    0,90%
> Rp300 juta – Rp400 juta    0,85%
> Rp400 juta – Rp500 juta    0,80%
> Rp500 juta – Rp750 juta    0,75%
> Rp750 juta – Rp1 Miliar    0,70%
> Rp1 Miliar    0,65%

Baca Juga:

3. Gadai Emas Ultra Mikro
Khusus UMKM atau usaha kecil
Uang Pinjaman    Bunga (per 15 hari)

Rp1 juta – Rp2,5 juta    1,2%
> Rp2,5 juta – Rp5 juta    1,2%
> Rp5 juta – Rp10 juta    1,2%

Contoh Perhitungan Bunga Gadai Emas

Misalnya kamu menggadaikan emas 15 karat seberat 20 gram dan mendapatkan pinjaman Rp10 juta, maka:

  • Bunga: 1,2% per 15 hari
  • Total bunga per 15 hari = Rp10.000.000 x 1,2% = Rp120.000
  • Jika kamu menebusnya setelah 60 hari, bunga total = Rp120.000 x 4 = Rp480.000
  • Maka total pelunasan = Rp10.480.000

Berapa Pinjaman dari Emas 1 Gram?

Kamu punya emas 22 karat seberat 1 gram, harga pasar Rp1.500.000/gram, Pegadaian biasanya memberikan pinjaman sekitar 85% dari harga pasar. Maka:

  • Maksimal pinjaman: Rp1.275.000
  • Setelah 60 hari, bunga = 1,2% x 4 = 4,8%
  • Total bunga = Rp61.200
  • Total pelunasan: sekitar Rp1.336.200

Gunakan Kalkulator Simulasi Gadai Emas Online

Agar tidak salah hitung, kamu bisa langsung gunakan fitur Simulasi Gadai Emas Pegadaian melalui situs atau aplikasi resmi. Di sana kamu bisa masukkan:

  • Jenis emas & berat
  • Harga pasar terkini
  • Jumlah pinjaman
  • Jangka waktu pinjaman

Lalu sistem akan otomatis menghitung estimasi bunga dan total pelunasanmu.
Perpanjangan Jangka Waktu dan Penebusan

Gadai emas bisa diperpanjang berkali-kali, namun bunga tetap berjalan setiap 15 hari. Jika belum bisa menebus emas, kamu bisa bayar bunga saja untuk memperpanjang masa pinjaman tanpa kehilangan barang.

Gadai emas bisa menjadi solusi cerdas di saat butuh dana cepat. Namun, memahami cara menghitung bunga pegadaian emas 2025 jadi kunci agar tidak terjebak utang berbunga tinggi. 

Jangan lupa gunakan simulasi gadai online Pegadaian untuk mengetahui rincian biaya secara transparan. 

Bijak dalam menggadaikan dan pastikan pelunasan sesuai jadwal untuk menghindari denda atau kehilangan barang jaminan.(*)