PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberi batas waktu untuk pelaku usaha mengurus sertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024.
Apabila produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu ditetapkan akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam merespons peraturan pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin), memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?
Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.
"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, sebagaimana dilansir situs Pemkot Surabaya, Senin (18/3).
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal.
Koordinasi lakukan dengan perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.
"Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," ujar Dewi.
Baca juga: Beri Kepastian Bagi Konsumen Muslim, Mal AEON Telah Miliki Sertifikat Halal
Meski demikian, Dewi menyebut bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya juta menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM.
“Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota,” ujar Dewi.
"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi.
Baca juga: Pemprov Babel Telah Beri Bantuan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM
Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.
Apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40% UMKM makanan dan minuman di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal.
"Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," tutur Dewi.
Baca juga: Tak Bersertifikat Halal pada Oktober 2024, Produk Bisa Ditarik dari Pasaran
Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024. (SG-2)