SELURUH Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia yang berada di Kaledonia Baru mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah terkait Perkawinan Campuran dan Implikasinya yang diselenggarakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Nouméa, Sabtu (23/11) waktu setempat.
Kegiatan dibuka oleh Konsul Jenderal RI (Konjen) Bambang Gunawan, yang menyampaikan bahwa dalam salah satu fungsi Perwakilan RI yaitu memfasilitasi hak-hak WNI utamanya dalam mendapatkan informasi terkini.
“Dengan pertimbangan sebagian besar WNI yang tinggal di Kaledonia Baru menikah dengan warga negara Prancis dan mengikuti pasangan suami/istrinya di Kaledonia Baru, maka KJRI Nouméa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (25/11).
Baca juga: Kemlu: Pedoman Pendampingan WNI Hadapi Hukuman Mati Disosialisasikan
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Indonesia yaitu wakil Kementerian Hukum RI, Delmawati dan Kementerian Luar Negeri RI, Ghofar Ismail.
Sedangkan narasumber dari Pemerintah Kaledonia Baru, yaitu Sophie Moisand dan Patrick Crevoisier, yang mewakili Biro Kewarganegaraan dan Imigrasi di Kaledonia Baru, Komisariat Tinggi Republik Prancis.
Dalam acara tersebut, WNI dan diaspora yang hadir mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi terkait izin tinggal Kaledonia Baru dan Prancis, proses naturalisasi Prancis, status kewarganegaraan RI bagi WNI yang terikat perkawinan campuran, anak berkewarganegaraan ganda terbatas, kepemilikan aset, serta pendaftaran Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) yang memiliki banyak manfaat bagi diaspora Indonesia.
Baca juga: Menlu Retno: Kerja Sama Kemlu, OJK dan Pos Indonesia untuk Perkuat Diplomasi Ekonomi
Kegiatan tersebut, sambung Bambang, menarik perhatian masyarakat dan diaspora Indonesia untuk mendapatkan informasi yang disampaikan oleh para pembicara.
“Selain itu, memanfaatkan kehadiran pembicara yang ahli di bidangnya, berbagai pertanyaan telah diajukan oleh masyarakat terkait dengan materi yang disampaikan,” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dan diaspora Indonesia berkesempatan pula untuk meninjau dan mempelajari dokumen-dokumen arsip sipil bersejarah mengenai orang Indonesia yang dahulu datang dan bekerja dengan kontrak di Kaledonia Baru.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Komisariat Tinggi Prancis di Nouméa sekitar tahun 1930-1953 yang dipamerkan selama kegiatan sosialisasi. (SG-1)