RAPAT Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/7), kembali diadakan untuk mencari solusi atas kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis.
Masalah ini menjadi perhatian utama karena ketimpangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Kebanyakan dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara daerah terpencil dan pelosok mengalami kekurangan yang signifikan.
Baca juga: Buntut Kritik Impor Dokter Asing, Pemberhentian Dekan FK Unair Sulut Kontroversi
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyoroti pentingnya Undang-Undang Kesehatan yang baru serta aturan turunannya dalam mengatasi masalah ini.
"Marilah kita berpikir bijak agar isu dokter asing bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara rinci tentang prosedur dan prasyarat bagi tenaga medis asing untuk praktik di Indonesia, yang hanya diperuntukkan bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis setelah evaluasi kompetensi.
Kelangkaan dokter spesialis sangat terasa di rumah sakit daerah.
Data menunjukkan 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.
Kondisi ini membuat banyak masyarakat daerah tidak mendapatkan pelayanan medis yang memadai.
Senada dengan Rahmad, anggota Komisi IX, Darul Siska, menekankan pentingnya UU Kesehatan 2023 sebagai pedoman bagi daerah dalam mengatasi permasalahan kesehatan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan
"Kita berharap dengan selesainya undang-undang ini, kelangkaan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata bisa teratasi," kata Rahmad sebagaimana dikutip situs DPR RI, Selasa (9/7).
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kehadiran dokter asing bukan untuk menyaingi dokter lokal, melainkan untuk menyelamatkan nyawa ribuan rakyat Indonesia.
"Ini bukan masalah saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, dan 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun," jelasnya.
Setelah hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih bergulat dengan kekurangan tenaga spesialis, terutama dokter gigi.
Distribusi tenaga kesehatan juga sangat timpang, dengan 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga kesehatan.
Baca juga: DPR RI Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Belum Sehat Tidak Boleh Dipulangkan Rumah Sakit
Rapat kerja ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang efektif dalam menyelesaikan krisis tenaga kesehatan di Indonesia.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Apakah kebijakan ini cukup untuk menjawab tantangan besar yang sudah lama menghantui sistem kesehatan di negeri ini?
Masyarakat menunggu hasil konkret dari pertemuan penting ini, berharap solusi nyata segera hadir demi kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (SG-2)