ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa ada beberapa rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien pulang dalam kondisi belum sehat. Padahal hal itu u tidak tertuang dalam aturan di BPJS Kesehatan.
“Bukan hanya di Bali, di berbagai daerah juga sering kami temukan hal tersebut tetapi setelah kami kroscek di BPJS tidak ada aturan seperti itu,” kata Rahmad sebagaimana dilansir situs DPR RI, Senin (13/5).
Baca juga: DPR RI: Bedakan Perlakuan Peserta BPJS Kesehatan yang Enggan dan Tak Mampu Bayar
Tidak Ada Batasan Rawat Inap Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Politikus Fraksi PDI-P itu melanjutkan bahwa tidak ada batasan masa waktu rawat inap bagi peserta BJPS Kesehatan. Karena itu, kasus tersebut, menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Para Takmir Masjid di Kota Yogyakarta akan Dapat Akses BPJS Kesehatan
“Ini temuan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS tidak boleh ada pembatasan hari sampai dinyatakan dokter sudah sehat dan bisa dinyatakan pulang,” jelasnya.
Politikus Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan bahwa jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien BPJS yang belum layak dipulangkan maka rumah sakit tersebut harus diberi sanksi. (SG-2)