PEMBERHENTIAN Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) telah menimbulkan gelombang protes dan kritik tajam.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyoroti kasus pemecatan Prof.Budi Santoso dari jabatan Dekan FK Unair.
Fahmy menduga bahwa pemberhentian tersebut terkait dengan kritik keras Prof. Budi terhadap kebijakan impor dokter asing ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: bjbPreneur on Campus Universitas Esa Unggul: Rancang Konsep Sustainability Business
Pada Mei 2024, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kedatangan dokter asing ke Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Namun, pandangan ini tidak diterima oleh semua pihak. Prof. Budi secara terang-terangan menolak kebijakan tersebut, yang akhirnya berujung pada pencopotannya sebagai Dekan pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Jika benar pemberhentian Prof. Budi disebabkan oleh kritiknya, maka tamatlah kebebasan menyampaikan berpendapat atau kritik di kampus-kampus kita,” jelas Fahmy.
“Bukan tidak mungkin, bila hal ini dibiarkan, kampus-kampus kita akan menjadi kerdil, tak ada lagi para akademisi, guru besar yang mau menyampaikan pikiran-pikiran kritis mereka. Kampus Merdeka hanya nama belaka," ujar Fahmy sebagaimana dilansir situs DPR RI, Minggu malam (7/7).
Baca juga: Unpad Terima Hibah Angkutan Kampus Gratis dari Alfagift
Kebebasan Akademik di Bawah Ancaman
Fahmy menekankan bahwa kebebasan berpendapat di lingkungan akademik harus dijaga dan dihormati.
Ia mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan di Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia.
"Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah," tegasnya.
Kontroversi Kebijakan Impor Dokter Asing
Politikus Fraksi PKS ini, yang berasal dari dapil Jawa Barat V, menilai kebijakan impor dokter asing sangat kontroversial dan dapat mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
"Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri," katanya.
Prof. Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya setelah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan impor dokter asing melalui berbagai media.
Kabar mengenai pemberhentiannya awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp, yang kemudian dikonfirmasi oleh Prof. Budi sendiri.
Baca juga: Universitas Indonesia dan Pesantren Algebra IIBS Didik Para Santri Jadi Saintis
Ia mengaku dipanggil oleh pimpinan Unair tak lama setelah menyatakan penolakannya, dan secara resmi diberhentikan dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair pada Rabu malam.
Dampak dan Reaksi
Kasus pemberhentian Prof. Budi Santoso menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai kebebasan akademik dan kebijakan kesehatan nasional.
Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan ini dapat berdampak negatif pada semangat kritis dan inovatif di kalangan akademisi.
Dengan situasi ini, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang diambil, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan para tenaga profesional dalam negeri.
Pemerintah juga diminta juga menjaga kebebasan akademik yang esensial bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di Indonesia. (SG-2)