INDONESIA melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah lagi dua kawasan konservasi baru yakni di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan dua kawasan koservasi baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024.
Tujuannya, menjaga ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove serta mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan.
Baca juga: Optimalkan Program Desa Wisata Bahari, KKP Tingkatkan Ekonomi Pesisir dan Keberlanjutan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menyampaikan hal itu di Jakarta, baru-baru ini.
“Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP.
Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II, sambung Victor, ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektare (ha) yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan itu memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya.
Baca juga: Wisata Bahari Raja Ampat Makin Mendunia, KKP Berhasil Lindungi Populasi Pari dan Hiu
“Sedangkan kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 ha memiliki tiga zona pengelolaan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab,” imbuhnya..
Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung, mengungkapkan, sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Menteri, pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Dengan penambahan kawasan konservasi itu, lanjutnya, maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah lebih dari 30 juta ha, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta ha pada 2030,” jelasnya.
Baca juga: Menteri KKP: Awasi Program Ekonomi Biru Secara Ketat Agar tidak Melenceng
Keputusan itu, tambah Firdaus, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru melalui penambahan luas kawasan konservasi laut. (SG-1)