UNTUK menjaga ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melancarkan operasi penertiban.
Penertiban dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang memenuhi trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Aksi ini berlangsung pada Selasa (12/11), di sepanjang 4,8 kilometer wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan, Kota Bandung.
Baca juga: Diskop UKM Bandung Tata PKL Lengkong Kecil Jadi Destinasi Kuliner Tertib dan Bersih
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara sembarangan.
“Kami telah melalui tahapan persiapan matang, termasuk tiga kali pemberian Surat Peringatan (SP) kepada para PKL yang terkena dampak,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Giat Menata PKL, Kembalikan Kota Bandung sebagai Parisj van Java
SP pertama dikeluarkan pada 1 November, diikuti SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.
Selain itu, Satpol PP melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan penertiban ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Zona Merah Larangan Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Kawasan sepanjang Jalan AH Nasution termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Baca juga: Satpol PP Bandung dan PN Bandung Gelar Sidang Tipiring Tindak Pelanggaran Perda
“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Saat PKL menempati trotoar, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan,” tambah Yayan.
Untuk melancarkan operasi ini, Satpol PP Kota Bandung menerjunkan 350 personel, yang terdiri dari 222 anggota Satpol PP serta 128 personel tambahan dari TNI dan Polri.
Dengan bantuan 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks, serta dukungan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes), penertiban berjalan tertib dan aman.
Bahkan, satu unit ambulans disiagakan untuk antisipasi keadaan darurat.
“Kami melaksanakan penertiban ini dengan pendekatan tegas namun humanis,” ujar Yayan.
Tujuan utama penertiban ini, lanjutnya, adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar sehingga pejalan kaki bisa berjalan dengan nyaman dan aman.
PKL Minta Patuhi Peraturan
Satpol PP mengimbau para PKL untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, dengan opsi berjualan di zona hijau atau kuning, di mana trotoar tetap disediakan untuk pejalan kaki.
“PKL memiliki peran penting dalam perekonomian Kota Bandung, tetapi ketertiban dan kenyamanan harus dijaga,” jelas Yayan.
“Kami berharap langkah ini membuat Bandung semakin nyaman dan aman bagi semua warga,” pungkas Yayan. (SG-2)