Hukum

Satpol PP Bandung dan PN Bandung Gelar Sidang Tipiring Tindak Pelanggaran Perda

Sidang Tipiring menghadirkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ditindak dalam operasi yustisi. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
31 Oktober 2024
Satpol PP Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (30/10). (Dok.Pemkot Bandung)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (30/10).

 

Sidang ini menindaklanjuti operasi yustisi yang digelar Satpol PP di berbagai wilayah Kota Bandung pada 28-29 Oktober lalu.

 

Sidang Tipiring menghadirkan sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ditindak dalam operasi yustisi. 

 

Baca juga: 210 Personel Satpol PP Siap Jaga Ketertiban Asia Africa Festival 2024

 

Kasus-kasus yang disidangkan meliputi 25 pelaku asusila dan prostitusi dari dua hotel/apartemen di Bandung, 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G, 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah, dan 6 penjual minuman beralkohol tanpa izin.

 

Dok,Pemkot Bandung.

 

Para pelanggar ini didakwa atas pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

 

Berdasarkan hasil persidangan, para pelanggar dikenakan sanksi denda yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

 

Dok,Pemkot Bandung.

 

“Kami menjatuhkan denda Rp150 ribu untuk PKL, sedangkan pelaku yang menjual minuman beralkohol dikenakan denda antara Rp1 hingga Rp1,5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

 

Denda sebesar Rp1,5 juta juga dijatuhkan kepada 5 pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin.

 

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Amankan 1.559 Obat-obatan Terlarang dari Operasi Besar

 

Ssementara pelaku asusila dan prostitusi dikenai denda antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

 

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

 

Mujahid mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan berbagai pelanggaran Perda ini dan berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera. 

 

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung jika menemukan pelanggaran serupa,” ujarnya. (SG-2)