Humaniora

Satpol PP Kota Bandung Amankan 1.559 Obat-obatan Terlarang dari Operasi Besar

Operasi ini dilaksanakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
30 Mei 2024
Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita 1.559 obat-obatan terlarang dan ilegal dalam operasi penindakan represif non-yustisial yang dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.(Ist/Pemkot Bandung)

SATUAN Polisi (Satpol) Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita 1.559 obat-obatan terlarang dan ilegal dalam operasi penindakan represif non-yustisial yang dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.

 

Operasi ini dilaksanakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.

 

Operasi ini menargetkan empat titik strategis yang diduga kuat sebagai pusat peredaran obat-obatan terlarang.

 

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

 

Titik-titik tersebut meliputi:Sebotol Wine & Spirit di Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler,.dan
Toko Kawa2 Sagitarius di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar (sebelah warkop dua lantai).

 

Selain itu, di Toko Kosmetik Mail di Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus) dan Kios Berkah Jaya Herbal di Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

 

Baca juga: HUT Satpol PP Jawa Barat, Pemkot Bandung Raih 10 Penghargaan

 

Dari keempat lokasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan jenis G dan menyegel dua toko, yaitu Toko Kosmetik Mail dan Kios Berkah Jaya Herbal.

 

 

Dua titik lainnya, yakni Sebotol Wine & Spirit serta Toko Kawa2 Sagitarius, ditemukan dalam keadaan tutup saat operasi berlangsung.

 

"Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G berhasil diamankan, dan kegiatan usaha di dua toko disegel," ujar perwakilan Humas Kota Bandung dalam keterangannya.

 

Operasi ini menegaskan komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran yang mengancam kesehatan dan ketertiban masyarakat.

 

Aksi tegas Satpol PP ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang mengharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

 

Baca juga: Demi Ketertiban dan Penataan, Satpol PP Kota Bandung Seret 22 PKL ke Meja Hijau

 

Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai bagaimana pengawasan dan pencegahan dapat ditingkatkan agar peredaran obat-obatan terlarang bisa ditekan lebih efektif di masa mendatang.

 

Seiring dengan penindakan ini, pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat terus memperkuat kerjasama dengan pihak kepolisian, komunitas, dan instansi terkait untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga ketertiban umum.

 

Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga kota Bandung. (SG-2)