Hukum

Demi Ketertiban dan Penataan, Satpol PP Kota Bandung Seret 22 PKL ke Meja Hijau

Para PKL menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 April 2024
Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4). (Ist/Pemkot Bandung)

SEBANYAK 22 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4). 

 

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

 

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

 

Baca juga: Pemkot Bandung Giat Menata PKL, Kembalikan Kota Bandung sebagai Parisj van Java

 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

 

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

 

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujar Mujahid sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung.

 

Baca juga: Pemkot Perlu Didorong untuk Kembalikan Bandung sebagai ‘Kota Kembang’

 

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

 

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

 

Baca juga: Seiring Peningkatan Kunjungan Wisatawan, Kota Bandung: Tetap Tertib dan Bersih

 

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

 

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000. (SG-2)