WAKIL Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang ramai dibicarakan.
Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata politikus yang akrab disapa Gus Muhaimin atau Gus Imin dalam keterangan tertulis yang dilansir situs DPR RI, di Jakarta, Kamis (16/5).
"Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," kata Gus Imin.
Baca juga: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi, Upaya Tutup Mata Terhadap Kebenaran
"Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," tambah Gus Imin.
Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan bahwa saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan.
Politikus Fraksi PKB ini memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia, DPR RI: Jurnalis Garda Depan Sampaikan Kebenaran
"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat yang lalu mencuat wacana pelarangan program investigasi yang kemudian mengundang berbagai respons.
Investigasi 'Nyawa' dari Jurnalistik
Ditegaskannya, larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," papar Gus Imim.
"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," sambungnya.
Muhaimin juga mengilustrasikan dengan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah Hari Pers Nasional
Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Contoh Jurnalistik Investigasi
"Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel," papar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," kata Muhaimin.
Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR.
Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Gus Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.
Baca juga: Dewan Pers Mendapat Mandat untuk Membentuk Komite Publisher Rights
"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," tuturnya.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers," jelasnya.
"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," tutup Muhaimin. (SG-2)