Humaniora

Para Demonstran Pembela Demokrasi yang Ditahan Kepolisian Minta Segera Dibebaskan

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, para demonstran tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana berat dan seharusnya sudah dibebaskan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
25 Agustus 2024
Aksi massa di Gedung MPR/DPR menolak revisi RUU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024 (Dok. VOI)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI akan menjadi penjamin bagi 50 demonstran yang ditahan setelah unjuk rasa terkait revisi UU Pilkada di depan kompleks DPR/MPR pada Kamis (22/8). 

 

Menurut Dasco, para demonstran tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana berat dan seharusnya sudah dibebaskan.

 

"Kami dari DPR merasa perlu menjenguk adik-adik yang ditahan setelah aksi kemarin. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami mendapatkan informasi bahwa mereka aman dan tidak melakukan pelanggaran serius," ujar Dasco di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).

 

Baca juga: Perjuangan Tolak Ketidakadilan Telan Korban, Mata Kiri Andi Terancam Buta

 

Dasco, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani surat sebagai penjamin agar para demonstran bisa segera kembali ke rumah masing-masing. 

 

“Kami akan memastikan mereka bisa kembali ke keluarganya. Jika memang tidak ada pelanggaran berat, mereka tidak seharusnya ditahan,” tegas politisi Gerindra ini.

 

Baca juga: Sufmi Dasco Klaim Pembahasan UU di DPR Tak Pernah Diam-Diam

 

Pelanggaran atau Pengamanan Berlebihan

 

Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah penahanan ini memang diperlukan, atau justru merupakan tindakan berlebihan dari pihak kepolisian? 

 

Hingga saat ini, total 301 orang telah diamankan, dengan 50 di antaranya berada di Polda Metro Jaya, sementara sisanya tersebar di beberapa wilayah hukum lainnya.

 

Dasco mengungkapkan bahwa beberapa demonstran mengalami luka ringan, namun mayoritas dalam kondisi baik. 

 

Baca juga: Masa Hanya Dua Bulan, DPR Nilai Pergantian Menteri ESDM Tidak Efektif

 

Ia juga mengakui bahwa di antara mereka yang ditahan, terdapat mahasiswa yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas), namun hal ini menurutnya tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian.

 

Pembebasan Bertahap

 

Dari total 301 orang yang diamankan, masih ada 251 orang yang masih dalam tahanan polisi. Dasco mengatakan bahwa pembebasan mereka akan dilakukan secara bertahap, terutama bagi mereka yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat.

 

“Kami sedang mengkaji kasus per kasus. Kami akan menjamin mereka yang tidak melakukan pelanggaran berat, meskipun ada informasi tentang pembakaran mobil dan tindakan anarkis lainnya yang masih harus ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.

 

Refleksi Demokrasi

 

Kejadian ini menimbulkan refleksi tentang bagaimana demokrasi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijaga dan dihormati di negara ini. 

 

Sejumlah kalangan terutama kalangan pejuang demokrasi mengatakan apakah tindakan represif seperti ini diperlukan, atau justru mencederai semangat demokrasi itu sendiri?

 

DPR, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat, kini berada di persimpangan. 

 

Langkah mereka sebagai penjamin mungkin dapat memulihkan kepercayaan publik, namun pengawasan terhadap tindakan aparat keamanan juga harus diperketat agar demokrasi tetap berjalan di rel yang benar. (SG-2)