Humaniora

Krisis Sampah Pasar Induk Caringin Ancam Operasional dan Lingkungan

Sampah yang menggunung, bau menyengat, dan gangguan terhadap aktivitas Pasar Induk Caringin kini mencapai puncaknya, menandai persoalan lama yang belum terselesaikan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Januari 2025
Penjabat Wali Kota Bandung A.Koswara, (Ist/Pemkot Bandung)

TUMPUKAN sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan publik, memicu keprihatinan tentang kelangsungan operasional pasar dan kesejahteraan lingkungan sekitarnya. 

 

Sampah yang menggunung, bau menyengat, dan gangguan terhadap aktivitas Pasar Induk Caringin kini mencapai puncaknya, menandai persoalan lama yang belum terselesaikan.

 

Pasar seluas 14 hektar ini, yang beroperasi 24 jam dan dikelola oleh BP3C, menghasilkan limbah dalam jumlah besar setiap hari. 

 

Baca juga: Sampah Menumpuk, Pengelola Pasar Caringin Kena Tegur Pj Wali Kota Bandung

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan terkait lainnya, BP3C seharusnya mampu menangani sampah secara mandiri. 

 

Namun, ketergantungan pada fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan bahwa pengelolaan sampah belum optimal.

 

Situasi semakin memburuk pasca kebakaran di TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang membatasi pengangkutan sampah dari sembilan ritasi menjadi hanya tiga ritasi per hari. 

 

Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Strategi Baru dalam Pengelolaan Sampah Tahun 2025

 

Untuk meredakan krisis, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung mengosongkan 2.616 meter kubik sampah pada awal 2024, meski tumpukan sebanyak 4.000 meter kubik masih menjadi masalah hingga akhir tahun.

 

Peninjauan lapangan oleh pejabat pemerintah pada Oktober 2024 mengungkapkan kondisi memprihatinkan ini. 

 

Temuan tersebut memicu reaksi publik setelah viral di media sosial, menyoroti perlunya tindakan tegas dan inovatif dari pengelola pasar. 

 

Sebagai langkah awal, BP3C diwajibkan membayar biaya penanganan sampah sebesar Rp376 juta secara bertahap selama dua tahun.

 

Tekanan Publik dan Tuntutan Inovasi

 

Pengelolaan sampah yang buruk telah mengganggu operasional pasar dan menciptakan masalah lingkungan di sekitar RW Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay. 

 

Baca juga: TPST Batununggal, Bandung Terapkan Inovasi Pengolahan Sampah Berdaya Guna Tinggi

 

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mengintensifkan pengawasan, bahkan melibatkan lahan seluas 1.800 m² milik Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah.

 

Rapat yang digelar pada 30 Desember 2024 bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menghasilkan sejumlah keputusan penting. 

 

Di antaranya, pengosongan sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan penambahan sampah di lokasi lama, dan kewajiban BP3C menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). 

 

Kegagalan mematuhi aturan ini akan berujung pada sanksi hukum yang serius.

 

Menuju Penegakan Hukum dan Kepatuhan

 

Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan lingkungan. 

 

Surat Teguran Wali Kota Bandung serta keputusan dari Kepala DLH Kota Bandung menandai langkah tegas terhadap BP3C untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Masalah ini bukan hanya soal sampah fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah. 

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diselesaikan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar. (SG-2)