Humaniora

KJRI Jeddah: Jemaah Visa Non Haji Disarankan Segera Pulang ke Indonesia

KJRI mengingatkan para jemaah yang menggunakan visa non-haji untuk segera pulang ke Indonesia dan tidak memaksakan diri untuk berhaji. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
10 Juni 2024
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B Ambary,. (Dok.Kemenag)

KONSUL Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan para jemaah yang menggunakan visa non-haji untuk segera pulang ke Indonesia dan tidak memaksakan diri untuk berhaji. 

 

Peringatan ini muncul seiring dengan sanksi ketat yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap pelanggar, yakni deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal.

 

"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," tegas Yusron saat berada di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024).

 

Baca juga: Timwas Haji DPR Kecewa Bahan Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Diimpor dari Thailand

 

Yusron menekankan bahwa para jemaah yang sudah berada di Makkah harus segera mengambil langkah untuk pulang dan meninggalkan Kota Makkah. 

 

"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," ujarnya.

 

Pihak KJRI Jeddah siap membantu kepulangan jemaah pengguna visa non haji sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya. 

 

Baca juga: DPR Soroti Penangkapan 24 Jemaah Indonesia di Arab Saudi karena Visa Non-Haji

 

"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron.

 

Namun, untuk pengaduan permasalahan, Yusron menegaskan bahwa jemaah dapat mengadukan masalah mereka kepada pihak berwenang setibanya di Tanah Air.

 

Kasus Penangkapan Pegiat Medsos LMN

 

Dalam perkembangan lain, Yusron juga menyinggung kasus pegiat media sosial LMN (40), yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi karena menjual layanan visa non-haji. 

 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tanpa ada keputusan akhir.

 

LMN, yang memiliki travel dengan inisial AND Tour, hanya memiliki izin umrah. 

 

"Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja," kata Yusron. 

 

Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat

 

LMN ditangkap pada 25 Mei saat menuju hotelnya di Makkah bersama keponakannya, yang kemudian dilepaskan, sementara LMN ditahan.

 

Kasus ini terungkap setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI Jeddah. 

 

"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre," jelas Yusron.

 

Penangkapan LMN berdasarkan laporan dari akun di media sosial X yang menyebutkan nama LMN kepada aparat keamanan Arab Saudi. 

 

Upaya KJRI untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ditolak oleh kejaksaan Arab Saudi.

 

"LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujar Yusron sebagaimana dikutip situs Kemenag, Minggu (9/6) 

 

Dari hasil pemeriksaan, LMN menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta per orang, menggunakan visa ziarah. 

 

Sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

 

"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," papar Yusron.

 

Kritik ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan jemaah terhadap aturan visa haji untuk menghindari masalah hukum yang serius. 

 

Pemerintah Indonesia diharapkan bisa memberikan informasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan visa non haji untuk ibadah haji.(SG-2)