Humaniora

Judi Online Buat Kecanduan, Pemainnya Terjebak Ilusi dan Rasa Penasaran

PPATK mencatat bahwa pada tahun 2022-2023, sebanyak Rp 517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 Juli 2024
Betapa sulit pemain judi online menghentikan kebiasaan terutama ketika kekalahan semakin memicu rasa penasaran. (Ist/medium.com)

PERMASALAHAN judi online menjadi perhatian serius dan menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia.

 

Bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, perlu berperan aktif dalam memberantas praktik ini. 

 

Dalam sebuah diskusi bertajuk Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang digelar pada Kamis (18/7) di Bandung, Direktur Utama PT. Fammi Edutech, Muhamad Nur Awaludi, mengungkapkan perspektif menarik mengenai fenomena ini.

 

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Perceraian Akibat Judi Online di Bandung dan Depok


Awaludi menyatakan bahwa judi online adalah ilusi. "Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang,” katanya. 

 

“Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus-menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan," uja Awaludi sebagaimana dikutip situs Pemkot Bandung. 

 

Pernyataan ini mencerminkan betapa sulitnya menghentikan kebiasaan berjudi, terutama ketika kekalahan semakin memicu rasa penasaran.

 

Demografi Pemain Judi Mengkhawatirkan

 

Data dari KataData menunjukkan bahwa demografi pemain judi online di Indonesia cukup mengkhawatirkan. 

 

Terdapat sekitar 80 ribu pelaku judi online yang usianya di bawah 10 tahun. 

 

Angka ini meningkat pada usia 11-20 tahun dengan 440.000 pemain, usia 21-30 tahun dengan 520.000 pemain.

 

Sementara itu, usia 31-50 tahun dengan 1,64 juta pemain, dan lebih dari usia 50 tahun dengan 1,35 juta pemain.

 

"Untuk anak khususnya yang masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai dari pendidikan dan instansi untuk memberantas judi online," tegas Awaludi, yang juga dikenal sebagai Trainer Parenting & Edukasi Digital.

 

Baca juga: HUT Bhayangkara, Puan Minta Polri Tingkatkan Keamanan Siber dan Berantas Judi Online


 

Rp 517 Triliun dari Judi Online Terbang Ke Luar Negeri

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada tahun 2022-2023, sebanyak Rp 517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri. 

 

Jumlah ini, jika digunakan untuk pembangunan, dapat mencakup 20% alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia.

 

Solusi dan Upaya Pencegahan

 

Awaludi menyarankan beberapa solusi untuk mengatasi kecanduan judi online, termasuk dengan metode Dopamine Detox atau Delay Gratification. 

 

"Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas, seperti menghemat uang untuk pendidikan anak, membeli rumah, atau meningkatkan kesehatan mental," ungkapnya.

 

Baca juga: Bambang Pacul Desak PPATK Ungkap Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online

 

Langkah-langkah kecil seperti menabung dan merencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan bersama keluarga juga menjadi bagian dari solusi yang ditawarkan. 

 

Pengawasan dan penegakan hukum pun perlu ditingkatkan untuk menekan bahkan menghentikan judi online.

 

Peran Pemerintah dan Masyarakat

 

Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai berjudi online dan akan memberikan sanksi jika melanggar.

 

 Langkah ini diapresiasi oleh Awaludi sebagai salah satu upaya instansi dalam menegakkan larangan judi online.

 

Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga merusak mental dan moral masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memerangi masalah ini.

 

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masalah judi online dapat diminimalisir, bahkan diberantas dari masyarakat Indonesia. (SG-2)