Hukum

Bambang Pacul Desak PPATK Ungkap Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dengan tegas menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam perjudian online dapat diproses secara etika melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 Juni 2024
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat rapat dengan PPATK di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6). (Ist/DPR RI) 

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah melaporkan bahwa ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online

 

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dengan tegas menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam perjudian online dapat diproses secara etika melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

 

Pernyataan Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan mengejutkan dari Kepala PPATK), Ivan Yustiavandana.

 

Baca juga: Gus Muhaimin Minta Blokir Website Judi Online dan Tangkap Pelakunya

 

Bambang Pacul menegaskan bahwa hasil laporan pemeriksaan PPATK harus diserahkan kepada Komisi III DPR.

 

 "Setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan, diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD berhak memanggil siapa pun yang terlibat," ujar Bambang Pacul di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6). 

 

Komisi III DPR RI juga mendesak PPATK untuk mengungkap data anggota DPR yang terlibat dalam judi online agar mereka bisa diproses secara kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa fenomena judi online telah merambah ke semua elemen masyarakat, termasuk institusi negara. 

 

"Pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaranya," kata Habiburokhmans sebagaimana dikutip situs DPR RI, Rabu malam (26/6) .

 

Menurut Habiburokhman, maraknya perjudian online adalah penyakit masyarakat yang serius. 

 

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana, begitu juga dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE. 

 

"Kita ingin tahu apakah di DPR ini ada anggota yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta infonya," tegas Habiburokhman.

 

Baca juga: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

 

Namun, Habiburokhman juga menekankan bahwa DPR akan merumuskan tindakan yang tepat, baik persuasif maupun represif, terhadap pemain judi online

 

Jika Langsung Tindakan Represif, Penjara akan Penuh

 

Jika langsung dilakukan tindakan represif, penjara akan penuh dengan para penjudi. 

 

"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan. Kita minta tolong Pak," pungkasnya.

 

Baca juga: Fokus Cegah Ketergantungan Judi Online: Solusi Nyata, Bukan Bantuan Sosial

 

Skandal ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar isu etike yang menghantui DPR RI. 

 

Bagaimanapun langkah DPR selanjutnya dalam menangani kasus ini akan menjadi perhatian utama masyarakat. (SG-2)