JAKARTA Utara (Jakut) tengah bersiap menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Upaya ini sejalan dengan rencana strategis yang diamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Jakarta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari implementasi program ini, Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) membahas penerapan retribusi sampah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Tambahan Kuota Sampah ke TPA Sarimukti, Angin Segar Bagi Kota Bandung?
Retribusi Rumah Tangga Ditunda, Fokus pada Sosialisasi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa penerapan retribusi sampah bagi rumah tangga perlu dikaji ulang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Untuk rumah tangga, kami merekomendasikan agar penerapan retribusi ini ditunda sampai masyarakat benar-benar siap," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Sebaliknya, Komisi D mendorong agar Dinas LH lebih fokus pada sosialisasi dan pembenahan sistem pengolahan sampah di tingkat komunitas.
Beberapa langkah yang diusulkan meliputi aktivasi bank sampah, pendampingan warga dalam pengelolaan sampah, serta peningkatan kepedulian terhadap pengurangan sampah dari sumbernya.
Baca juga: Motah-19 Ubah Sampah Sungai Jadi Produk Bermanfaat di Bandung
"Kami menyarankan agar lebih dulu berkonsentrasi pada edukasi masyarakat. Jika mereka aktif memilah dan mengurangi sampah, bisa jadi retribusi mereka akan mendapat keringanan atau bahkan dihapuskan," tambah Yuke.
Industri Tetap Dikenakan Retribusi, Bank Sampah Ditingkatkan
Meski retribusi rumah tangga ditunda, pungutan untuk sektor industri tetap berjalan. Menurut Yuke, pengelolaan sampah industri sangat penting dan besaran retribusinya juga tidak terlalu membebani pelaku usaha.
Baca juga: Bandung Melawan Sampah: Jalan Panjang Menuju Kota Bebas Limbah
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa retribusi sampah bertujuan mengurangi jumlah sampah sekaligus mendorong pengolahan dari sumbernya.
"Masyarakat diharapkan lebih peduli dengan memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Itu yang utama," jelasnya.
Jika retribusi rumah tangga belum diterapkan, Dinas LH akan meningkatkan sosialisasi dan memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Salah satu fokus utama adalah mengaktifkan kembali 852 bank sampah di seluruh Jakarta serta membangun bank sampah baru di 870 RW.
"Kami akan mengupayakan agar setiap RW yang belum memiliki bank sampah mau membentuknya. Aktivasi ini penting demi keberlanjutan program," tandas Asep.
Dengan pendekatan ini, Jakarta tidak hanya bersiap menjadi percontohan pengelolaan sampah yang efektif, tetapi juga memastikan kebijakan retribusi diterapkan secara adil dan tepat sasaran. (SG-2)