SOKOGURU - Banyak pemilik UMKM baru panik saat sadar masa berlaku PIRT-nya tinggal hitungan hari.
Padahal, urusan legalitas ini ibarat "nyawa" cadangan buat produk Anda bisa nangkring di rak toko retail tanpa was-was.
Solusi paling waras sebenarnya sederhana: jangan tunggu mepet, segera akses sppirt.pom.go.id atau portal OSS RBA sekarang juga.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Tegalmanggung, Rizki Laelani, sempat mewanti-wanti agar urusan administrasi ini jadi prioritas kalau bisnis mau naik kelas.
Izin yang aktif bukan cuma soal aturan, tapi soal kepercayaan konsumen saat melihat label produk Anda.
Tanpa itu, sehebat apa pun rasa produknya, risiko ditarik dari pasaran tetap menghantui setiap saat.
Baca Juga:
Kapan Sebaiknya Mulai Kasak-kusuk Urus Berkas?
Jangan pakai sistem kebut semalam. Waktu paling ideal untuk mulai bergerak adalah enam bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Kenapa? Karena verifikasi sistem seringkali butuh waktu dan tidak bisa instan.
"Kami selalu mengimbau anggota koperasi agar tidak mepet saat mengurus surat-surat, sebab verifikasi data di sistem memerlukan ketelitian ekstra," ujar Rizki Laelani.
Kalau dicicil dari jauh hari, Anda punya waktu buat napas kalau seandainya ada data yang perlu direvisi atau ada pembaruan desain label yang diminta orang dinas.
Daftar Belanja Dokumen: Apa Saja yang Perlu Di-scan?
Sebenarnya tidak ribet, asal Anda rapi menyimpan dokumen usaha. Pastikan berkas-berkas ini sudah ada di folder HP atau laptop Anda:
- KTP asli (pastikan fotonya masih jelas, ya!).
- Sertifikat PIRT lama yang sebentar lagi "pensiun".
- NIB terbaru yang bisa didapat dari akun OSS Anda.
- Foto label kemasan terbaru (yang sudah sesuai aturan main BPOM).
"Legalitas bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti tanggung jawab kita terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas," tambah Rizki Laelani.
Step-by-Step Tanpa Ribet
Langkah awal, coba cek lagi profil usaha Anda di OSS. Kadang ada data lama yang belum di-update, seperti alamat rumah produksi atau jenis modal usaha. Kalau ini salah, proses ke depannya bisa macet.
Setelah itu, silakan "seluncuran" ke portal SPPIRT BPOM. Isi formulirnya pelan-pelan saja.
Kalau produk Anda tidak banyak berubah, sistem biasanya akan memproses permohonan Anda dengan lebih cepat.
"Jika ada kendala akses internet, pengurus koperasi siap mendampingi pelaku usaha melakukan input data hingga sertifikat baru terbit secara digital," jelas Rizki Laelani.
Kalau semua persyaratan sudah oke, biasanya sertifikat baru akan terbit otomatis.
Tapi ingat, petugas bisa saja mampir ke dapur Anda kalau ada perubahan lokasi produksi yang signifikan.
"Kemandirian UMKM dimulai dari ketaatan pada regulasi, sehingga produk lokal kita punya daya saing tinggi dengan produk pabrikan besar," pungkas Rizki Laelani.
FAQ (Yang Sering Ditanyain Orang)
1. Bayar nggak sih perpanjang PIRT itu? Resminya gratis lewat OSS. Kalaupun ada biaya, biasanya itu buat urus dokumen pendukung di tingkat lokal atau kalau Anda butuh uji lab mandiri biar konsumen makin percaya.
2. PIRT baru berlaku berapa lama lagi? Sama saja, Anda dapat "napas" buat 5 tahun ke depan. Setelah itu, ya prosedurnya diulang lagi. Catat tanggalnya di kalender HP biar nggak kecolongan.
3. Kalau PIRT sudah telanjur mati total, gimana? Nah, ini yang repot. Kalau sudah mati, statusnya bukan perpanjangan lagi, tapi bikin baru dari nol. Artinya, prosedur survei lapangan dan pengecekan dapur bisa jadi lebih ketat lagi.
4. Boleh nggak pakai label lama kalau sedang proses perpanjangan? Boleh-boleh saja, asalkan tanggal yang tertera di sertifikat lama belum lewat. Makanya, kalau urus dari 6 bulan sebelumnya, Anda nggak akan mengalami masa "izin kosong". (*)