SOKOGURU - Banyak UMKM bingung mulai dari mana saat menghadapi kewajiban sertifikasi, padahal tenggat waktu makin dekat dan sanksi membayangi bisnis Anda. Tenang saja, metode Self Declare hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro untuk melegalkan produk secara mandiri dan gratis.
Kewajiban ini berlaku ketat mulai Oktober 2026 bagi sektor makanan, minuman, hingga kosmetik. Jika lalai, risiko pencabutan izin usaha atau penarikan barang dari pasar siap menanti Anda.
"Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha kecil bisa mengakses sistem SIHALAL dengan mudah agar ekosistem produk halal nasional segera terbentuk merata," ujar Konten Kreator di Channel Youtube Halal Indonesia TV berjudul Alur Self Declare 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa pendampingan akan diberikan secara intensif. "Petugas Pendamping PPH akan turun langsung memvalidasi bahan baku guna menjamin kehalalan produk tanpa membebani biaya kepada pelaku usaha mikro," tambahnya.
Proses digitalisasi ini diharapkan mempercepat terbitnya sertifikat. "Melalui skema pernyataan mandiri, verifikasi dokumen dilakukan secara transparan sehingga sertifikat halal bisa segera diunduh secara mandiri oleh pemilik bisnis," tegasnya.
Keamanan konsumen menjadi prioritas utama dalam regulasi ini. "Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan janji kualitas pelaku usaha kepada pembeli bahwa produk mereka benar-benar thayyib dan sesuai syariat," jelasnya.
Pastikan Anda sudah mengantongi NIB Berbasis Risiko sebelum mendaftar di portal ptsp.halal.go.id. Pilih Pendamping PPH yang kompeten untuk membantu penyusunan dokumen manual SJPH dan daftar bahan baku.
Verifikasi lapangan oleh pendamping menjadi kunci utama sebelum data masuk ke tahap sidang fatwa. Jika semua valid, BPJPH akan menerbitkan sertifikat resmi yang bisa Anda pakai selamanya.
FAQ: Pertanyaan Umum Sertifikat Halal 2026
1. Apakah mengurus sertifikat halal Self Declare dipungut biaya? Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memenuhi kriteria tertentu, program Self Declare (Sehati) umumnya tidak dikenakan biaya alias gratis melalui fasilitasi BPJPH.
2. Apa saja syarat utama mendaftar Self Declare di SIHALAL? Syarat utamanya adalah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko, menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya, dan memiliki proses produksi yang sederhana.
3. Berapa lama proses sertifikat halal Self Declare sampai terbit? Jika dokumen lengkap dan proses verifikasi oleh Pendamping PPH berjalan lancar, proses di sistem SIHALAL hingga sidang fatwa biasanya memakan waktu sekitar 12 hingga 21 hari kerja.