ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Ia menyebut adanya indikasi pencemaran beberapa sungai hingga laut, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami merasa perlu membahas lebih lanjut laporan ini dan mempertanyakan semua dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Syafruddin dalam keterangannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Baca juga: Peduli Lingkungan, Pemkot Bandung Kelola Sampah Mandiri di Balai Kota
Izin Minerba Dianggap Tidak Efektif
Syafruddin juga mengkritisi efektivitas izin minerba yang diterbitkan, terutama dalam pengawasan industri tambang.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya sumber daya manusia dan peralatan untuk memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab.
“Saya berani bilang bahwa keberadaan izin ini tidak berguna,” katanya, menyoroti lemahnya pengawasan yang membuka celah terjadinya pelanggaran lingkungan.
Indikasi Kolusi dan Transparansi Data Ekspor
Lebih lanjut, Syafruddin menduga adanya kolusi antara PT IWIP dan PT Weda Bay, perusahaan tambang lain yang berada di bawah naungan pemilik yang sama.
Ia meminta transparansi terkait jumlah produk yang diekspor untuk memastikan laporan yang disampaikan ke publik sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Baca juga: Pemkot Bandung Perketat Perizinan di Kawasan Bandung Utara untuk Cegah Krisis Lingkungan
“Kami ingin memastikan bahwa laporan mereka sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar legislator asal Kalimantan Tengah tersebut.
Dorongan Pembentukan Panja Minerba
Sebagai tindak lanjut, Syafruddin mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Minerba untuk melakukan investigasi mendalam terhadap PT IWIP.
Jika ditemukan bukti kuat mengenai kerusakan lingkungan atau indikasi kerugian negara, ia menyebut tidak menutup kemungkinan DPR akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, dan jika perlu, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus untuk menangani masalah ini,” pungkasnya.
Baca juga: Rumah Maggot Rancabolang: Ubah Sampah Organik Jadi Solusi Ramah Lingkungan
Langkah ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam mengawal isu lingkungan dan memastikan akuntabilitas perusahaan tambang di Indonesia.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, diharapkan investigasi ini mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan masyarakat. (SG-2)