DALAM langkah yang dinilai responsif terhadap berbagai permasalahan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, DPR RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, yang kerap disapa Gus Muhaimin, menyampaikan bahwa Pansus Haji akan fokus pada evaluasi mendalam guna memperbaiki manajemen haji di masa mendatang.
Baca juga: DPR Komisi VIII Ungkap Pelanggaran Kemenag dalam Pembagian Kuota Haji 2024
"Pertama, kita ingin segera dibentuk Pansus evaluasi menyangkut pelaksanaan ibadah haji 2024," ujar Gus Muhaimin.
Gus Muhaimin menyoroti sejumlah masalah, termasuk data yang tidak sinkron antara jumlah jemaah yang berangkat dan yang tercatat dalam antrean sistem komputerisasi haji.
"Dengan data-data yang kami temukan di lapangan, ini tidak bisa hanya diperluas tapi harus dicari lebih kecil kesalahan manajemennya oleh Pansus," tegasnya.
Keputusan pembentukan Pansus Haji ini sebelumnya telah diambil saat penyelenggaraan haji di Makkah, dalam rapat dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Legislator Ungkap Tiga Alasan Mendesak Dibentuknya Pansus Haji
"Keputusan kami di Makkah sudah memutuskan membentuk Pansus Haji, bahkan ada Menteri Agama untuk menindaklanjuti temuan itu dalam Pansus DPR RI,” paparnya.
“Kami sudah menandatangani barusan sebagian dan akan di-follow up oleh anggota-anggota lainnya satu dua hari ini dan disampaikan di Paripurna yang terdekat," jelas Gus Muhaimin.
Dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji, Timwas Haji DPR RI menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditangani.
Temuan tersebut akan menjadi dokumen resmi hasil pengawasan DPR RI.
Baca juga: Kemenag Dituding Alihkan Kuota Tambahan Haji Secara Tidak Sah
"Kami ingin menyampaikan beberapa temuan langsung selama pengawasan di ibadah haji yang temuan itu nanti pada akhirnya akan menjadi dokumen resmi DPR RI hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji," tambahnya.
Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian kuota haji yang tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan kondisi di lapangan.
"Temuan itu antara lain menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi, di mana kuota haji yang ada di Siskohat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan," ungkap Gus Muhaimin.
Selain itu, terdapat mismanajemen dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dengan antrean panjang.
"Yang kedua, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 terjadi mismanajemen. Sehingga jemaah haji reguler yang antrean panjang puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota tambahan 20.000 itu, malah dinikmati oleh pihak-pihak lain (haji non-reguler)," lanjut Gus Muhaimin.
Dengan dibentuknya Pansus Haji, DPR RI berharap permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara serius dan mendalam, sehingga pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan transparan. (SG-2)