ANGGOTA Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai bahwa mandatori untuk dana pendidikan sebesar 20% dari APBN perlu direkonstruksi penempatannya.
Pasalnya, dari 20% alokasi anggaran itu, yakni sekitar Rp625 triliun, menurutnya alokasi dana yang memang diperuntukkan untuk murni pendidikan tidak lebih dari Rp300 triliun
“Karena itu berulang-ulang saya sampaikan di rapat-rapat Komisi X (dan) di rapat Banggar kita harus mengubah dan merekonstruksi ulang atas penempatan anggaran mandatory APBN di angka 20 persen itu,” ujar Purnamasidi sebagaimana dilansir situs DPR RI di Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga: DPR RI: Anggaran Pendidikan dari APBN Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?
Diketahui, belakangan ini ramai diberitakan terkait tingginya biaya kuliah berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dibebankan kepada orang tua mahasiswa.
Kenaikan Biaya Kuliah Tiga Hingga Lima Kali Lipat
Biaya tersebut diketahui mengalami kenaikan secara signifikan, mulai tiga hingga lima kali lipat dari sebelumnya.
Baca juga: Kenaikan UKT Bisa Bebani Mahasiswa dan Tidak Mampu Lagi Kuliah
Politikys Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tersebut selama ini alokasinya di samping untuk murni pendidikan itu sendiri, juga dialokasikan untuk fungsi pendidikan seperti pembiayaan sekolah sekolah kedinasan
Ia menilai bahwa Indonesia bukanlah negara liberal. Maka dari itu, ketika masyarakat dalam kesulitan, seharusnya negara turun tangan dan mengambil tanggung jawab itu, termasuk pendidikan.
Baca juga: Permendikbud No 2 Tahun 2024 Picu Komersialisasi Perguruan Tinggi
“Jadi itu harusnya. Makanya kenapa ada mandatori, kenapa (disebutkan dalam) pembukaan UUD itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, itu loh. Amanat konstitusi lah,” jelasnya. (SG-2)