ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengingatkan bahwa pembatasan penjualan BBM bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Menurut Mulyanto, kebijakan yang bersifat strategis seperti ini seharusnya berada di bawah kewenangan Presiden, bukan menteri.
"Selama ini, pengaturan harga jual BBM bersubsidi merupakan domain Presiden. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Presiden, bukan menciptakan norma baru terkait urusan strategis seperti ini," kata Mulyanto saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga: Anggota DPR Setujui Kenaikan Harga BBM Pertamax Series
Mulyanto menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih berlaku.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan pembatasan penjualan BBM bersubsidi melalui Permen, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Mulyanto juga menekankan pentingnya mematangkan regulasi sebelum pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite, salah satu jenis BBM bersubsidi.
Menurutnya, regulasi yang matang dapat mencegah kegaduhan di masyarakat, terutama di media sosial, dan menghindari potensi kebingungan atau penolakan.
Lebih lanjut, politikus Fraksi PKS ini mendesak pemerintah untuk melibatkan publik dalam penyusunan kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Grasah-Grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
"Dengan keterlibatan publik sejak awal, masyarakat akan lebih siap dan memahami aturan yang berlaku," tambahnya sebagaimana dikutip situs DPR RI.
Selain itu, Mulyanto meminta Pertamina, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di Indonesia, untuk mempersiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga: DPR Dukung Peluncuran BBM Eco Friendly, Tapi Subsidi BBM Tetap Berlanjut
Dengan demikian, ketika kebijakan pembatasan BBM bersubsidi diimplementasikan, prosesnya bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Mulyanto menegaskan bahwa kebijakan ini harus direncanakan dan dilaksanakan dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan, baik dari segi hukum maupun sosial.(SG-2)