ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak terburu-buru menerapkan skenario distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran tanpa dasar hukum yang jelas.
Mulyanto menegaskan perlunya pembentukan regulasi baru atau revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
"Program ini tidak bisa dijalankan serta-merta pada tanggal 1 September tanpa kejelasan skenario yang diatur melalui regulasi terkait," kata Mulyanto.
Baca juga: DPR Soroti Silang Pendapat Antara Luhut dan Sri Mulyani Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
"Saat ini, masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” tuturnya.
“Regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," jelas politikus Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs DPR RI, Minggu malam (21/7).
Mulyanto meminta agar pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap, mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan.
Ia menekankan pentingnya uji coba secara bertahap sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasan sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Baca juga: Pertamina Jaga Harga dan Stok BBM tetap Stabil, meski Harga Minyak Dunia Naik
"Ini prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat," imbuh doktor lulusan Jepang tersebut.
Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program atau skenario BBM bersubsidi tepat sasaran.
Implementasinya sendiri kemungkinan baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada.
Baca juga: DPR RI Minta Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Hingga Juni 2024
Perpres Nomor 191 tahun 2014 hanya mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi yang tepat sasaran untuk kelompok masyarakat yang berhak.
Program tersebut rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.
Seruan Mulyanto ini menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati dan terencana dalam penerapan kebijakan publik, untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (SG-2)