ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut pemerintah akan melaksanakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto meragukan kebenaran pernyataan tersebut, mengingat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi baru akan dijalankan pada tahun 2025.
Mulyanto menyatakan bahwa ucapan Luhut hanyalah pemanasan isu dan tidak serius.
Baca juga: Pertamina Jaga Harga dan Stok BBM tetap Stabil, meski Harga Minyak Dunia Naik
Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ini hanya akan membingungkan masyarakat yang sedang berupaya bangkit dari keadaan sulit ini," kata politikus Fraksi PKS sebagaimana yang dikutip situs DPR RI, di Jakarta, Jumat (11/7/2024).
Menurut Mulyanto, wacana pembatasan BBM bersubsidi sudah lama berkembang karena ketidaktepatsasaran yang memicu ketidakadilan.
Ia menyoroti kenyataan bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan rentan, justru banyak digunakan oleh orang kaya dan mobil mewah.
Baca juga: DPR RI Minta Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Hingga Juni 2024
"Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi ini dengan merevisi Perpres terkait agar semakin berkeadilan," tegas Mulyanto.
Ia juga menyinggung Pertamina yang proaktif dengan aplikasi MyPertamina untuk pembatasan penjualan BBM bersubsidi di lapangan, meski aksi korporasi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Industri Tekstil Indonesia Terpuruk, DPR Minta Reformasi Sektor Hilir
Selain itu, ia menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang seharusnya tidak mendapat subsidi ini.
Mulyanto menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah serius dan sistematis dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (SG-2)