Humaniora

DPR Sahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dan mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPR yang hadir.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
10 Juli 2024
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget penyelenggaraan ibadah haji di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7). (Ist/DPR RI)

DALAM Rapat Paripurna Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7), DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. 

 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dan mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota DPR yang hadir.

 

Cak Imin membuka rapat dengan mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta. 

 

Baca juga: DPR Keluhkan Masalah Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci

 

"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanyanya.

 

Seluruh anggota yang hadir pun serentak menyatakan persetujuannya dengan lantang, "Setuju," yang diikuti oleh ketukan palu dari Cak Imin sebagai tanda resmi pengesahan keputusan tersebut.

 

Komposisi Pansus Haji

 

Pansus hak angket pelaksanaan ibadah haji 2024 ini terdiri dari 30 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai fraksi. Fraksi PDI Perjuangan mengirimkan 7 anggota, Fraksi PKB 3 anggota, Fraksi Partai NasDem 3 anggota.

 

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra 4 anggota, Fraksi Partai Demokrat 3 anggota, Fraksi PKS 3 anggota, Fraksi PAN 2 anggota, dan Fraksi PPP mengirimkan 1 anggota. 

 

Selain itu, ditunjuk pula 9 orang sebagai juru bicara yang akan membantu dalam pelaksanaan tugas pansus ini.

 

Baca juga: DPR Kembali Kritik Kebijakan Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji Tambahan

 

Tugas dan Tujuan Pansus

 

Pansus ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelidiki berbagai aspek dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, termasuk pengawasan terhadap prosedur, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan. 

 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan jamaah haji Indonesia.

 

Signifikansi Pembentukan Pansus

 

Pembentukan pansus ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.

 

Dengan melibatkan berbagai fraksi, pansus ini diharapkan dapat bekerja secara objektif dan komprehensif, mengidentifikasi masalah, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.

 

Harapan DPR

 

Cak Imin menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh anggota pansus untuk mencapai tujuan ini. 

 

"Dengan dibentuknya pansus ini, kita berharap dapat mengungkap kebenaran dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan," ujarnya.

 

Baca juga: DPR Sepakat Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

 

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.

 

Dengan persetujuan ini, DPR RI menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji yang transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan, demi kepentingan seluruh jamaah haji Indonesia. (SG-2)