Humaniora

DPR Kembali Kritik Kebijakan Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji Tambahan

Ace Hasan menegaskan bahwa langkah Kemenag ini mencederai tujuan utama dari penambahan kuota haji, yang merupakan hasil diplomasi Presiden Jokowi untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
02 Juli 2024
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). (Ist/DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengeluarkan kritik keras terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus.

 

Keputusan ini dinilai melanggar kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.

 

"Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama telah melahirkan kesepakatan bahwa kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah kuota tambahan 20.000 dari lobi Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, harus dialokasikan sesuai dengan Undang-Undang Haji, yaitu 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus," tegas Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7)..

 

Baca juga: DPR Sepakat Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

 

Namun, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII DPR menerima laporan mengejutkan bahwa Kemenag mengeluarkan kebijakan baru yang mengalihkan 10.000 dari kuota tambahan tersebut untuk haji khusus.

 

"Kebijakan ini jelas bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kami menerima laporan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus)," lanjut Ace, politikus Fraksi Partai Golkar sebagaimana dilansir situs DPR RI .

 

Baca juga: Legislator Ungkap Tiga Alasan Mendesak Dibentuknya Pansus Haji

 

Ace Hasan menegaskan bahwa langkah Kemenag ini mencederai tujuan utama dari penambahan kuota haji, yang merupakan hasil diplomasi Presiden Jokowi untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.

 

"Kami meyakini bahwa upaya diplomasi Presiden Jokowi untuk menambah kuota ini bertujuan mengurangi waktu tunggu bagi jamaah haji reguler. Dengan kebijakan pembagian kuota 50%:50%, tujuan ini tidak tercapai dan justru menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kuota haji," ujarnya.

 

Baca juga: DPR Komisi VIII Ungkap Pelanggaran Kemenag dalam Pembagian Kuota Haji 2024

 

Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama dapat segera meninjau kembali kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jamaah haji reguler dan menjaga keadilan dalam distribusi kuota haji. (SG-20