Humaniora

DPR Desak Pemerintah Tertibkan Penggunaan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyarankan agar selama pelaksanaan ibadah haji, visa selain visa haji seperti visa ziarah dan lainnya ditahan sementara

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
06 Juni 2024
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat diwawancarai sesaat sebelum keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ke Tanah Suci di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (6/6/2024) (Dok.DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan keprihatinannya atas masih adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji.

 

Pernyataan ini disampaikan menjelang keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ke Tanah Suci untuk mengawasi jemaah haji Indonesia.

 

Marwan menekankan pentingnya penertiban penggunaan visa yang tidak sesuai untuk ibadah haji.

 

Baca juga: DPR Soroti Penangkapan 24 Jemaah Indonesia di Arab Saudi karena Visa Non-Haji

 

"Kami terus mengingatkan pemerintah untuk menertibkan penggunaan visa non-haji," ucap Marwan.

 

"Meski visa yang dikeluarkan Saudi Arabia memiliki masa berlaku panjang, kita harus membuat kebijakan di sini," ujar Marwan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (6/6/2024).

 

Dia menyarankan agar selama pelaksanaan ibadah haji, visa selain visa haji seperti visa ziarah dan lainnya ditahan sementara.

 

"Patut dicurigai ribuan orang menggunakan visa ziarah tetapi masuk ke Makkah," kata Marwan sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (6/6).

 

"Kami imbau jemaah untuk segera pulang karena tidak pada tempatnya mereka ada di sana saat ini," lanjutnya.

 

Komisi VIII DPR memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

 

Pertama, membekukan travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah.

 

Kedua, menindak tegas travel yang tidak memiliki izin dengan menyeretnya ke ranah pidana.

 

Baca juga: Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

 

"Ini mempermalukan kita di dunia perhajian dan membahayakan jemaah," ujarnya.

 

"Jika kebijakan deportasi diterapkan, mereka tidak bisa masuk Makkah selama 10 tahun. Ini sangat merugikan," tegas Marwan.

 

Marwan juga menyoroti modus penipuan oleh beberapa travel yang merayu calon jemaah dengan visa foroda yang ternyata visa ziarah.

 

Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat

 

"Pemerintah tidak boleh mendiamkan. Modus penipuan ini terjadi di platform digital seperti Instagram dan Facebook. Pemerintah harus mengejar pelakunya," tutupnya.

 

Situasi ini menuntut pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna melindungi jemaah dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia, khususnya dalam urusan perhajian. (SG-2)