Humaniora

Dimusnahkan, Ikan Predator Senilai Rp68 juta dari Toko Ikan Hias di Jakarta Timur

Ikan predator yang dimusnahkan itu terdiri dari 18 ekor ikan Piranha, seekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm, 31 ekor ikan Peacock bass, 11 ekor ikan Aligator gar, dan 2 ekor ikan Pike ukuran 25 cm.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
17 Februari 2025
Tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta  mengamankan 63 ekor ikan predator dari sebuah toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur senilai  Rp68 juta. (Dok. KKP)

SEBANYAK  63 ekor ikan predator senilai Rp68 juta di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Toko ikan hias bernama Showroom Predator itu memang cukup terkenal di kalangan pencinta  ikan hias.

 

Pemusnaan ikan predator itu berawal dari analisis  hasil penelusuran Open Source Intelligence (Osint) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial bahwa  toko ikan hias tersebut memiliki pengikut yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan hal itu di Jakarta dalam keterangan resmi KKP, Minggu (16/2). 

 

Baca juga: Pasar Muara, Surganya Ikan Hias di Bandung Butuh Sentuhan Pemerintah

 

"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," ungkapnya

 

Menurut  Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

 

“Undang-undang tersebut berisi  tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

 

Baca juga: Ikan Tetra, Budidaya Ikan Hias Siap Ekspor

 

Sementara itu,, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDP), Halid K. Jusuf, menuturkan bagaimana awalnya tim mengamankan ikan-ikan berbahaya itu.

 

Menurutnya, pada Kamis (13/2),  tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian  (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias Showroom Predator, lalu mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta.

 

“Ikan predator tersebut terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000, ikan Peacock bass (Chicla spp.) 31 ekor senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000,” jelas Halid.

 

Baca juga: KKP Jelaskan Mengapa Pelihara Ikan Alligator Gar Dilarang di Indonesia

 

Kepada pemilik toko, sambungnya, tim secara persuasif menjelaskan terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. 

 

“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” tambah Halid.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial. 

 

Hal itu bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru. (SG-1)