PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024.
Inisiatif ini melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), bertujuan memperkuat ekosistem Ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkokoh ekonomi umat.
Baca juga: BSI & MES Luncurkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Kerja sama strategis ini diharapkan dapat mendorong akselerasi permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif dan bernilai ekonomis, sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat," ujar Anton dalam keterangan pers, Selasa (30/7).
Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah wakaf di Indonesia agar lebih produktif dan ekonomis.
Hasil pengelolaan wakaf uang berupa imbal hasil akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir dan masyarakat untuk memproduktifkan tanah wakaf.
Hingga Juni 2024, dana kelolaan lembaga-lembaga Ziswaf di BSI tumbuh 20,55% sejak Desember 2023, sementara transaksi Ziswaf di BSI Mobile mencapai 4,8 juta transaksi dengan volume penghimpunan dana senilai Rp70 miliar.
Anton menekankan bahwa Ziswaf sebagai instrumen syariah yang potensial membutuhkan kolaborasi antara kesiapan proyek, skema pendanaan, penghimpunan, dan hilirisasi proyek.
"Ziswaf adalah bagian dari ekosistem halal yang harus didorong guna memberikan dampak keberlanjutan bagi masyarakat. Dengan pengelolaan Ziswaf yang tepat dan efisien, masyarakat akan menjadi tangguh dan sustain," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Webinar Zakat Wakaf Hub 2024
Gerakan Wakaf Uang Kemenag ini melibatkan sekitar 234 ribu ASN di lingkungan Kemenag, termasuk peserta didik, masyarakat dalam ruang lingkup lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, madrasah, pondok pesantren, serta perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemenag.
Pegawai Kemenag yang ingin berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang dapat membuka situs Berkahwakaf.id, memilih Wakaf Uang Kementerian Agama RI, dan klik Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama 1446 H.
Selanjutnya, pilih nominal wakaf minimal Rp10.000, isi formulir informasi Wakif, pilih doa atau pesan sebagai amal jariyah, dan selesaikan pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI Mobile).
Instruksi selanjutnya adalah membuka Aplikasi BSI Mobile, masuk ke menu Bayar/Payment, klik Institusi, isikan kode 5652 untuk Badan Wakaf Indonesia, masukkan kode pembayaran, dan transaksi wakaf selesai.
Baca juga: Zakat Wakaf Impact Forum 2024 Upaya Tingkatkan Peran Zakat dan Wakaf
Nama wakif dan nominal wakaf akan ditampilkan di situs Berkah Wakaf Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen BSI, Kemenag, dan BWI dalam memperkuat ekosistem Ziswaf dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan ekonomis. (SG-2)