Humaniora

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru: Visa Ziarah Tidak Berlaku di Makkah Selama Musim Haji

Pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
31 Mei 2024
Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Kemenag, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (30/5/2024). (Dok.Kemenag)

OTORITAS Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H. Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, pada Kamis (30/5).

 

Subhan mengungkapkan bahwa Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna visa ziarah.

 

"Pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H," tegas Subhan sebagaimana dilansir situs Kemenag, Jumat (31/5).

 

Baca juga: Syuriah PBNU: Haji dengan Visa Non-Haji Sah tapi Berdosa

 

Aturan baru ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.

 

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir bagi pengguna visa umrah untuk masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan mereka harus keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

 

Menurut Subhan, pengetatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dari seluruh dunia.

 

"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah selama musim haji 1445 H untuk memastikan penertiban dan pelayanan optimal bagi jemaah haji," ujarnya.

 

Baca juga: DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Biro Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah

 

Namun, aturan ini memicu kekhawatiran dan tantangan bagi warga Indonesia yang berniat melakukan ziarah ke Makkah.

 

Subhan mengimbau agar warga Indonesia yang berencana ke Makkah dengan visa ziarah mematuhi ketentuan ini.

 

"Jangan sampai tersangkut masalah hukum setibanya di Tanah Suci," tambahnya.

 

Imbauan Tegas

 

Subhan Cholid juga mengingatkan jemaah untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural menggunakan visa non-haji. "Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dengan visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berhaji karena itu melanggar ketentuan Arab Saudi," pesannya.

 

Baca juga: Pneumonia Mengancam, DPR Imbau Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan

 

Untuk jemaah yang masih berada di Tanah Air, Subhan menyarankan untuk tidak memaksakan diri berangkat dengan niat berhaji menggunakan visa ziarah.

 

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H," jelasnya. 

 

Subhan juga mengimbau agar jemaah mendiskusikan rencana perjalanan mereka dengan agen travel, termasuk kemungkinan pembatalan keberangkatan jika diperlukan.

 

Kebijakan ini mengundang pertanyaan tentang kesiapan dan komunikasi Pemerintah Arab Saudi dalam menyosialisasikan aturan baru ini.

 

Apakah informasi ini sudah sampai kepada seluruh calon jemaah? Bagaimana mekanisme penegakan aturan ini di lapangan? Dan apakah ada bantuan atau kompensasi bagi jemaah yang terdampak kebijakan mendadak ini?

 

Kebijakan baru ini di satu sisi menunjukkan upaya serius Arab Saudi untuk menertibkan dan mengoptimalkan pelayanan haji, namun di sisi lain, menuntut kesiapan lebih dari para calon jemaah dan pihak travel untuk menyesuaikan rencana mereka.

 

Transparansi dan komunikasi yang lebih baik diperlukan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan ini, demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji tahun ini. (SG-2)