Hukum

Puan Maharani: “No Viral, No Justice” Jadi Tantangan bagi Pemangku Kebijakan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa rakyat selalu menaruh harapan pada DPR RI sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Juli 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist/DPR) 

KETUA DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena keadilan yang didapat melalui viralitas dalam pidato penutupan sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

.Puan menekankan bahwa fenomena “No Viral, No Justice” menunjukkan tantangan besar bagi para pemangku kebijakan di Indonesia.

 

Kritik terhadap Respons Lamban Pemerintah

 

Puan menyatakan bahwa rakyat selalu menaruh harapan pada DPR RI sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

 

Baca juga: Puan Maharani Minta Dirjen Aptika Diisi Sosok yang Kompeten

 

"Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara.” kata Puan sebagaimana dikutip situs DPR RI. 

 

“Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ungkap Puan.

 

Tantangan bagi Pemangku Kekuasaan

 

Puan menegaskan bahwa fenomena ini menjadi tantangan bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

 

Baca juga: Komisi XI DPR RI Desak OJK Tegakkan Hukum di Sektor Keuangan Bermasalah

 

Ia menyatakan bahwa sudah saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut untuk lebih efektif dalam menangani urusan-urusan rakyat. 

 

Komitmen DPR RI

 

Sebagai politikus Fraksi PDI-Perjuangan, Puan memastikan lembaga yang dipimpinnya memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi harapan rakyat melalui fungsinya. 

 

"DPR RI akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah,” tegasnya.

 

Puan juga mengimbau anggota DPR RI untuk bekerja dengan komitmen tinggi dan membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan, dan berdemokrasi dengan berkeadaban.

 

Capaian dan Tantangan DPR RI

 

Dalam pidatonya, Puan mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). 

 

Baca juga: DPR Dorong Bentuk Pansus untuk Selidiki Dugaan Mark-Up Impor Beras

 

Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

 

Selain itu, DPR RI juga telah menyetujui 33 RUU menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

 

DPR RI juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya. 

 

Puan menegaskan bahwa DPR akan fokus menyelesaikan pembahasan tersebut hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

 

Meskipun capaian legislasi DPR RI terdengar impresif, tetap muncul pertanyaan mengenai seberapa efektif undang-undang ini dalam implementasinya. 

 

Banyak RUU yang disahkan seringkali mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, baik karena keterbatasan anggaran maupun kurangnya koordinasi antar lembaga.

 

Fenomena “No Viral, No Justice” menunjukkan bahwa masyarakat merasa keadilan seringkali baru tercapai setelah kasus menjadi viral di media sosial.

 

Ini menjadi cermin bahwa ada yang salah dalam sistem penegakan hukum dan respons pemerintah terhadap masalah-masalah publik. 

 

Pemerintah dan DPR perlu bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa keadilan dapat diraih tanpa harus melalui media sosial. (SG-2)