UPAYA penyelundupan narkoba kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus penyamaran di dalam kemasan kopi instan.
Penindakan dilakukan pada 23 September 2024, ketika petugas mencurigai seorang warga negara Malaysia berinisial TLH, 38, yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,75 Miliar Tujuan Malaysia
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/10), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa TLH kedapatan membawa sekitar 9.334,22 gram narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.
Barang-barang terlarang tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi instan berbagai varian rasa.
"Modus yang digunakan tersangka adalah false concealment, yakni menyembunyikan narkoba di dalam saset kopi instan. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai Terminal 2F," ujar Gatot.
Baca juga: Isu Jet Pribadi Kaesang Viral, DPR Desak Bea Cukai Berikan Kejelasan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih di dalam kemasan kopi.
Setelah diuji dengan narcotest, serbuk-serbuk tersebut terbukti mengandung narkotika jenis MDMA dan ketamine, dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.
Tak hanya itu, tes urine terhadap TLH juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Menurut pengakuan TLH, ini adalah kali pertama ia menyelundupkan narkoba dan ia dijanjikan upah sebesar MYR 5.000 (sekitar Rp17 juta) oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polresta akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini," jelas Gatot.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, TLH dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.671 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Operasi gabungan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara,” jelas Gatot.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan," pungkas Gatot.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba yang terus berevolusi dengan berbagai modus baru. (SG-2)