Hukum

Pemkot Bandung Fasilitasi Mediasi Damai Antara Opang dan Ojol di Pasir Impun

Pertemuan berhasil mencapai kesepakatan penting untuk meredakan konflik dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 September 2024
Rapat koordinasi untuk menyelesaikan perselisihan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (10/9). (Ist/Pemkot Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), dan aparat setempat, mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan perselisihan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Pasir Impun. 

 

Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Mandalajati pada Selasa, 10 September 2024, bertujuan menciptakan lingkungan aman dan kondusif setelah ketegangan antara kedua kelompok ojek di kawasan tersebut.

 

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan masyarakat, ojek pangkalan, ojek online, operator aplikasi ojol, serta berbagai pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618, dan instansi terkait lainnya. 

 

Baca juga: Tiga Pak Ogah Palsu di Bandung Ditangkap Usai Peras Pengendara

 

Mereka berhasil mencapai kesepakatan penting untuk meredakan konflik dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan.

 

Kesepakatan Bersama untuk Kondusivitas Wilayah

 

Ada delapan poin kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain:

 

1. Setiap orang, baik ojek pangkalan maupun ojek online, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

2. Warga bebas memilih moda transportasi sesuai keinginan.

 

3. Tidak ada pembatasan jalur antara ojol dan opang di Pasir Impun dan sekitarnya.

 

4. Operator aplikasi ojol berkomitmen memberikan edukasi bagi opang yang ingin beralih menjadi ojol.

 

5. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan dan kualitas layanan masing-masing.

 

6. Pelanggaran hukum oleh salah satu pihak akan ditindak sesuai ketentuan.

 

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan mengikuti kesepakatan yang ada.

 

8. Kesepakatan berlaku mulai 16 September 2024.

 

Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, mengaku bersyukur dengan hasil mediasi yang berhasil meredakan konflik dan menyatukan pandangan.

 

Baca juga: Dishub Kota Bandung Pecat Juru Parkir 'Nakal' Setelah Viral Patok Tarif Fantastis

 

 Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menahan diri sehingga suasana tetap kondusif. "Alhamdulillah, kita bisa duduk bersama dan menghasilkan solusi yang membawa keamanan dan kesejahteraan," ujarnya.

 

Harapan Ke Depan: Tidak Ada Lagi Gesekan

 

Kepala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, juga mengapresiasi hasil mediasi ini sebagai langkah solutif.

 

 "Harapannya ini menjadi solusi jangka panjang. Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak, dan konsumen berhak memilih layanan transportasi sesuai kebutuhan," katanya.

 

Senada dengan itu, Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara, menegaskan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif. 

 

Baca juga: Dishub Kota Bandung: Peran Serta Seluruh Elemen Penting dalam Penertiban Parkir Liar

 

"Tidak ada lagi gesekan ke depan. Kalau ada yang melanggar aturan atau melakukan tindakan pidana, kami akan bertindak tegas," ungkap Kusno yang juga menutup pertemuan dengan harapan agar tak ada lagi provokasi di kemudian hari.

 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan antara ojol dan opang dapat diselesaikan secara damai, dan masyarakat Kota Bandung bisa kembali merasa nyaman dan aman menggunakan layanan transportasi pilihan mereka.(SG-2)