SEORANG juru parkir di Kota Bandung yang nekat mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu di Jalan Tamansari, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Kejadian ini mencuat setelah kisah seorang mahasiswi menjadi viral di media sosial. Mahasiswi tersebut, Tasha, 23, tengah mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).
Saat Tasha diminta membayar tarif yang jauh dari kewajaran oleh seorang juru parkir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Baca juga: Dukung Braga Beken, Pemkot Bandung Lakukan Antisipasi Kemacetan dan Parkir Liar
Pengalaman dialami Tasha langsung bagikan di media sosial, yang kemudian mendapat perhatian luas atau viral dari warganet.
Menanggapi viralnya insiden ini, Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, segera bertindak cepat.
"Setelah melakukan investigasi, kami menemukan bahwa jukir tersebut adalah petugas resmi kami yang bertugas di lokasi sekitar Kampus Unisba," kata Asep Kuswara, Selasa (3/9).
Juru parkir tersebut, yang dikenali dengan inisial O, terbukti menggunakan rompi resmi berwarna biru dan oranye dari Dishub saat melakukan aksinya yang tidak bertanggung jawab itu. "Ini sudah keterlaluan," ujar Asep.
Baca juga: Dishub Kota Bandung: Peran Serta Seluruh Elemen Penting dalam Penertiban Parkir Liar
"Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung hanya Rp4.000 hingga Rp5.000 bukan Rp150 ribu!," jelas Asep.
Tindakan cepat langsung diambil oleh Dishub. Rompi resmi yang dikenakan oleh jukir tersebut disita, dan ia pun dipecat dari tugasnya.
Asep menegaskan bahwa Dishub Kota Bandung tidak akan mentolerir tindakan serupa di masa mendatang dan berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap juru parkir resmi di Kota Bandung.
Baca juga: Jika Ada Juru Parkir Nakal, Laporkan ke Petugas Dishub Kota Bandung
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang merugikan masyarakat," tegas Asep.
Ia juga mengimbau warga Bandung untuk segera melaporkan jika menemui kejadian serupa, agar tindakan tegas dapat segera diambil.
Kisah ini menjadi peringatan keras bagi petugas parkir di seluruh Kota Bandung dan mendorong Dishub Kota Bandung untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. (SG-2)