PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan parkir liar di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam upaya ini, mereka menggandeng seluruh elemen masyarakat dan terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir yang tepat.
Baca juga: Jika Ada Juru Parkir Nakal, Laporkan ke Petugas Dishub Kota Bandung
"Parkir liar itu bukan hanya kesalahan pemerintah, tapi masyarakat juga harus memiliki pemahaman yang cukup. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih lokasi parkir yang sesuai," jelas Asep dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung pada Jumat (19/4).
"Janganlah parkir di trotoar, karena trotoar itu adalah tempat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir," ujar Asep.
Asep juga menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas yang ada. "Jika ada rambu yang melarang parkir, maka harus dihormati dan tidak dilanggar," tambahnya.
Baca juga: Jelang Idulfitri 1445 H, Pemkot Yogya-Polresta Tindak Parkir Liar di Sejumlah Kawasan
Lebih lanjut, Asep menjelaskan perbedaan antara parkir legal dan ilegal. Parkir ilegal, menurutnya, adalah parkir yang dilakukan di tempat yang tidak semestinya.
Sementara parkir legal adalah parkir di tempat yang sesuai aturan dan tidak menghalangi jalur kendaraan.
Untuk membedakan petugas parkir resmi dan tidak resmi, Asep menyatakan bahwa petugas resmi dilengkapi dengan seragam dan nama lengkap yang tertera di name tag mereka.
"Selain itu, setiap kendaraan yang diparkir secara resmi akan mendapatkan karcis yang menunjukkan berapa lama kendaraan tersebut diparkir," jelasnya.
Menanggapi tarif parkir di Kota Bandung, Asep menyebut bahwa tarif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.
Baca juga: Serius Berantas Juru Parkir Nakal, Pemkot Surabaya Dirikan Pos Pengaduan Parkir
Tarif parkir ini dibagi berdasarkan zona, yaitu zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.
Dengan demikian, Dishub Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan parkir yang melanggar aturan.
"Parkir yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kemacetan yang pada akhirnya akan berdampak pada pemborosan bahan bakar," tandas Asep.
Dengan upaya ini, Dishub Kota Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bandung. (SG-2)