Hukum

Jelang Idulfitri 1445 H, Pemkot Yogya-Polresta Tindak Parkir Liar di Sejumlah Kawasan

Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 April 2024
Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu Yogyakarta, hasil koordinasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta. (Ist/Pemkot Yogyakarta)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta mengintensifkan kegiatan penertiban parkir liar menjelang Idulfitri 2024. 

 

Sejumlah juru parkir liar ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir. 

 

Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran.

 

Baca juga: Pos Pengamanan Lebaran di Yogyakarta Didukung Layanan Kegawatdaruratan

 

Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu  (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta. 

 

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan penertiban parkir liar itu adalah giat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Satreskrim sendiri selaku Satuan Tugas Penegakan Hukum  (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat  Progo 2024 Polresta Yogyakarta.
 

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz sebagaimana dilansir situs Pemkot Yogyakarta, Senin (8/4).

 

Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Apresiasi Kegiatan 'Karangwaru Berbagi' Bantu Warga Membutuhkan

 

Dalam giat tersebut didapati dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Baik parkir kendaraan roda empat maupun roda dua di tempat larangan untuk parkir. 

 

Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.

 

"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.

 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Beri Santunan kepada 543 Anak Panti Asuhan

 

Pihaknya menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang.

 

 Garis marka biku-biku kuning sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barrier di sepanjang marka garis biku-biku kuning. (SG-2)