Humaniora

Serius Berantas Juru Parkir Nakal, Pemkot Surabaya Dirikan Pos Pengaduan Parkir

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan, pihaknya sudah memetakan beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran parkir saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 Maret 2024
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai mendirikan Posko Layanan Lalu Lintas dan Pengaduan Parkir, Kamis (21/3). (Ist/Pemkot Surabaya)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan sikap keseriusannya dalam memberantas para petugas parkir atau juru parkir nakal.

 

Dalam upaya memberantas petugas parkir yang tidak sesuai peraturan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai mendirikan Posko Layanan Lalu Lintas dan Pengaduan Parkir, Kamis (21/3). 

 

Melalui posko tersebut, masyarakat di ‘Kota Pahlawan’ bisa menyampaikan pengaduan atau saran terkait pelanggaran parkir maupun gangguan lalu lintas selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024.

 

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan, pihaknya sudah memetakan beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran parkir saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

 

Baca juga: Demi Kenyaman Warga Saat Ramadan, Pemkot Surabaya Siap Tindak Para Juru Parkir Nakal

 

Untuk mencegah tindakan petugas parkir nakal, pihak Dishub Kota Surabaya mendirikan posko pengaduan di sekitar lokasi.

 

"Karena itu kita mendirikan posko pengaduan di sana, mungkin itu lebih efektif. Artinya, kalau ada petugas (Dishub) yang mengawasi di lapangan, mungkin agak sungkan (Juru Parkir) itu," kata Tundjung, sebagaimana dilansir situs Pemkot Surabata, Jumat (22/3).

 

Menurut Tundjung, tingkat kunjungan ke mal atau tempat wisata seperti kawasan religi Sunan Ampel, biasanya akan meningkat jelang lebaran. 

 

Saat terjadi kepadatan pengunjung ini berpotensi dimanfaatkan oknum petugas parkir atau juru parkir untuk menarik tarif parkir di atas ketentuan. "Memang biasanya yang rawan menjelang lebaran," ujarnya.

 

Maka dari itu, Dishub Surabaya kemudian berinisiatif mendirikan posko di beberapa titik lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir.

 

Baca juga: Pasca-Idul Fitri, Pemkot Surabaya akan Awasi Para Pendatang yang Tak Jelas

 

Pihaknya memastikan, akan menindaklanjuti setiap aduan warga terkait dengan perparkiran tersebut.

 

"Untuk sanksi yang diberikan (kepada Jukir) sesuai dengan aturan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. (Sanksi) itupun kita juga tembusi (sampaikan) ke paguyuban agar tahu," jelas Tundjung.

 

Di kesempatan terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah menerangkan bahwa posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi. 

 

Sementara ini, posko sudah terpasang di tiga lokasi, yakni Jalan Nyamplungan, Jalan Tunjungan dan Jalan KH Mas Mansyur.

 

Baca juga: Menata Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Pemkot Surabaya Gandeng Tokoh Masyarakat

 

"Untuk posko (Jalan) Kranggan Insyaallah minggu depan. Sedangkan posko di KBS (Kebun Binatang Surabaya), insyaallah H-7 lebaran," kata Affan.

 

Affan menyampaikan petugas Dishub Surabaya juga akan berjaga di posko dan siap melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

 

 "Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana," ujar dia.

 

Di samping itu, Affan mengimbau kepada masyarakat agar laporan yang disampaikan kepada petugas dapat disertai dokumentasi dan detail informasi yang jelas. Sebab, informasi ini akan membantu petugas dalam melakukan penindakan di lapangan.

 

"Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, pelanggaran parkir atau juru parkir Tepi Jalan Umum, gangguan traffic light, gangguan PJU dan lain sebagainya," jelas Affan.

 

Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya. 

 

Kanal pengaduan di antaranya, Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya hingga Whatsapp Hotline di Nomor 081802626112. (SG-2)