Hukum

Demi Kenyaman Warga Saat Ramadan, Pemkot Surabaya Siap Tindak Para Juru Parkir Nakal

Pengawasan perparkiran di Kota Pahlawan dilakukan untuk mencegah adanya oknum juru parkir (Jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
15 Maret 2024
Petugas Dishub Kota Surabaya menindak juru parkir nakal yang beroperasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Ist/Dishub Kota Surabaya)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, tidak henti melakukan pembenahan dan penertiban agar Surabaya menjadi kota yang ramah, aman, dan nyaman bagi warganya.

 

Untuk mewujudkan kenyamanan bagi bagi masyarakatnya di bulan Ramadan, Pemkot Surabaya melalui  Dinas Perhubungan (Dishub) akan lebih intens melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.

 

Pengawasan perparkiran di Kota Pahlawan dilakukan untuk mencegah adanya oknum juru parkir (Jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.

 

Baca juga: Pajak Reklame Dinaikkan, Pemkot Surabaya Berharap Tak Beratkan Para Pengusaha

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui bahwa masih ada sejumlah oknum Jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. 

 

Padahal besaran tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

 

"Selama ini (penindakan) sudah dilakukan, dan kami sekarang gandeng paguyuban. Saya rasa paguyuban sendiri sudah melakukan pembinaan, tapi ini memang harus sering dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti itu," kata Tundjung sebagaimana dikutip situs Pemkot Surabaya pada Kamis (14/3).

 

Menurut Tundjung, pelanggaran soal tarif parkir melebihi ketentuan, biasanya marak terjadi saat dua minggu terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

 

Baca juga: Hadapi Harga Pangan Pokok Mahal, Warga Surabaya Diminta Tetap Jangan Panik

 

Para Jukir nakal akan memanfaatkan dan melakukan aksi mereka saat banyak warga yang tengah berbelanja kebutuhan di pasar atau pusat-pusat perbelanjaan.

 

"Itu biasanya dibuat kesempatan oleh Jukir-jukir nakal untuk mengutip parkir melebihi tarif. Ini bukan hal yang baru, ini tiap tahun terjadi dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menekan hal tersebut," ujarnya.

 

Tundjung menyebut, berdasarkan data di bulan November 2023 - Februari 2024, pihaknya menerima 64 pengaduan soal tarif parkir melebihi ketentuan. 

 

Pengaduan inipun telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai juru parkir.

 

"Pengaduan itu masuk melalui Command Center (CC) 112, aplikasi WargaKu hingga hotline. Ini belum termasuk yang dilaporkan secara japri atau di media sosial yang kami ketahui," ungkap Tundjung.

 

Baca juga: Menata Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Pemkot Surabaya Gandeng Tokoh Masyarakat

 

Ia mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran parkir, dapat menghubungi hotline Dishub melalui whatsapp di nomor 081802626112. 

 

Selain itu laporan juga dapat disampaikan melalui CC 112 dan aplikasi WargaKu.

 

"Jika menemukan pelanggaran parkir atau pungutan lebih tinggi, silahkan laporkan, kami segera melakukan penindakan," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para Jukir agar tidak menarik parkir melebihi tarif yang ditentukan.

 

"Kami juga terus mengingatkan Jukir untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk PJP (Pengguna Jasa Parkir)," kata Jeane.

 

Di tahun 2024, Jeane menyebut bahwa pembinaan kepada Jukir bahkan lebih intens dilakukan karena pihaknya juga menggandeng paguyuban. 

 

Oleh karenanya, Jeane memastikan akan menindak tegas jika masih ada Jukir yang melakukan pelanggaran dengan menarik tarif melebihi ketentuan.

 

 "Jadi tim patroli dan tim walet dari kami siap, jam berapa pun ada laporan dari Command Center 112, WargaKu, hotline whatsapp atau laporan langsung, tim kami siap langsung menindak di lapangan," tegas Jeane. (SG-2)