Hukum

Pemagaran Ruang Laut di Tangerang Langgar Aturan

Pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut sangat penting. Pemberian sertifikat hak milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
11 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 7 Januari 2025. (Dok. KKP) 

PEMAGARAN ruang laut sepanjang 30 km yang terjadi di perairan Laut Tangerang, Banten akhirnya membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar diskusi publik.

 

Dalam diskusi tersebut  KKP menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. 

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, dalam keterangan resmi KKP, Jumat (10/1) 

 

Baca juga: Tidak Miliki Izin Dasar, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Tangerang

 

“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut,” jelasnya dalam diskusi yang berlangsung Selasa (7/1). 

 

Selain itu, sambung Kusdiantoro, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

 

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” imbuhnya.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

 

 Pada acara yang sama, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan, pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

 

Langgar prinsip keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya. 

 

Senada dengan Ketua HAPPI, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

 

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, melaporkan, pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

 

Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

 

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional. 

 

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

 

 Diskusi ini dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Diskusi ini diharapkan dapat memperluas informasi terkait kewajiban KKPRL kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sekaligus menjadi wadah bagi KKP dalam menampung aspirasi masyarakat pesisir.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa. (SG-1)