Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Terancam 4-20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sekda Kota Bandung Periode Tahun 2019-2024, Ema Sumarna terancam pidana selama 4-20 tahun penjara dalam dakwaan atas kasus korupsi pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Februari 2025
Sidang kasus korupsi proyek Smart City Kota Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/2). (SG/Fajar Ramadan)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode Tahun 2019-2024, Ema Sumarna terancam pidana selama 4-20 tahun penjara dalam dakwaan atas kasus korupsi pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City. 

 

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito Jaelani melalui surat dakwaan Nomor 01/TUT.01.04/24/02/2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/2).

 

Sidang itu dihadiri empat terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.

 

Baca juga: KPK Tahan Mantan Sekda Bandung dan Tiga Tersangka Lain Terkait Korupsi Bandung Smart City

 

Mereka adalah Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Riantoto, dan Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi Rismafury. 

 

Ema Sumarna Jalani Sidang Terpisah Secara Terpisah

 

Sementara Ema, melakukan sidang terpisah yang dilakukan secara hybrid dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. 

 

Ema Sumarna yang saat itu memiliki tanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp1 miliar kepada empat terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung itu.

 

Sementara, Ema diduga menerima suap dengan sejumlah Rp. 626.750.000 dalam program Bandung Smart City. 

 

Atas tindakan tersebut, Ema Sumarna diancam pidana menurut Pasal 128 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tito Jaelani, menjelaskan,“Ya intinya hari ini kita sudah bacakan kelima terdakwa ya yang perkara pertama adalah terdakwa Riantono dan kawan-kawan kita dakwakan yang pasal alternatif ya yang pertama adalah pasal eh 12 huruf b selaku penerima.

 

Baca jugaKota Bandung Raih Apresiasi dalam Evaluasi Smart City 2024

“Kemudian alternatif keduanya 12 huruf a, kemudian alternatif ketiganya pasal 11 ancaman pidananya 4-20 tahun, terkait dengan benar atau tidaknya dakwaan kami tentu perlu pembuktian,” paparnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa ketika Ema menjabat sebagai TPAD terdapat pengusulan tambahan anggaran untuk proyek tersebut. 


“Total seluruhnya perubahan itu adalah  Rp. 47.372.367.000 dari sebelum itu sekitar 20 miliaran ya itulah kemudian yang kami dakwakan,” jelasnya pada Sokoguru.id, Selasa (11/2). 

 

Mendengar surat dakwaan dari JPU KPK, Kuasa Hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara menilai bahwa ada hal yang menurutnya tidak tepat atau sesuai fakta yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi pada Selas 18 Februari 2025 mendatang.

 

“Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi, karena eksepsi sifatnya keberatan terkait formalitas,” kata Rizky.

 

“Sedangkan yang kami soroti adalah fakta-fakta terkait yang diuraikan dalam dakwaan tadi,” jelasnya saat diwawancarai awak media.

 

Kasus Bandung Smart City, Ema Sumarna Diduga Terima Rp1 Miliar 

 

Kembali ke kasus korupsi pengadaan proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City, KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 September 2024. 

 

Baca juga: Kota Bandung, Smart City yang Terus Berkembang

 

Ema ditahan bersama tiga tersangka lainnya yaitu Anggota DPRD Kota Bandung Riantono (RI), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung; Achmad Nugraha (AH), dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024; Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

 

“Para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/1/2025). 


Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Ema Sumarna dan kawan-kawan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM). 

 

Adapun Yana terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan program Bandung Smart City. 

 

“Tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” tuturnya. 

 

Dikatakan Asep, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya. Dia menyebut Ema Sumarna menerima uang sekira Rp1 miliar. 

 

“Dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ucap Asep. (Fajar Ramadan/SG-2)