Hukum

KPK Tahan Mantan Sekda Bandung dan Tiga Tersangka Lain Terkait Korupsi Bandung Smart City

Selain Ema DSumarna, KPK juga menahan anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
28 September 2024
KPK menahan tersankga kasus suap proyek Bandung Smart  City di Jakarta, Kamis malam (26/(9). (Tangkapan layar Youtube)

MANTAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City. 

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ema dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024. 

 

Baca juga: KPK Roadshow Bus Tebar Semangat Anti-Korupsi di Bumi Parahyangan

 

"Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan," ujar Asep dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

 

Selain Ema, KPK juga menahan anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi. 

 

Sementara itu, satu tersangka lain, Yudi Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, belum hadir dalam pemeriksaan kali ini.

 

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Yana Maulana, dalam perkara suap terkait proyek Bandung Smart City. 

 

Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menemukan fakta baru yang akhirnya menjerat Ema dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

 

Baca juga: KPK Gelar Roadshow Bus untuk Perangi Politik Uang Jelang Pilkada 2024

 

Ema diduga kuat telah menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar selama menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. 

 

Sementara itu, tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung juga diduga menerima total suap sekitar Rp1 miliar serta mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Kota Bandung.

 

Baca juga: KPK Dorong Terwujudnya Kabupaten/Kota Antikorupsi di Jabar

 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal-pasal pemberantasan korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor, yang disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Kasus korupsi ini kembali menambah daftar panjang praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah, mencoreng semangat transparansi dan akuntabilitas publik, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembangunan kota cerdas seperti Bandung.(SG-2)