Hukum

Kompolnas Apresiasi Pemecatan Dua Polisi dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Kompolnas memberikan apresiasi atas keputusan tegas sidang kode etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
03 Januari 2025
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kala dilantik sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (Instagram/@ditresnarkoba_pmj)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas keputusan tegas sidang kode etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan kode etik dan membersihkan institusi Polri dari tindakan tercela.

 

“Kami mengapresiasi kepolisian yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini. Majelis sidang kode etik telah memutuskan PTDH untuk dua perwira tersebut berdasarkan bukti dan kesaksian yang kuat,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada Tempo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

 

Baca juga: Anggota DPR: Polisi Harus Melindungi, Bukan Membunuh

 

Dua perwira yang dipecat adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

 

Sidang etik yang berlangsung pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 memastikan keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap puluhan warga negara asing asal Malaysia yang menghadiri festival musik DWP di Jakarta.

 

Pemerasan Bermodus Razia Narkoba

 

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban membagikan pengalaman mereka di media sosial, mengaku diperas oleh polisi yang bertugas melakukan razia narkoba di lokasi acara. 

 

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Polisi Pembunuh di Palangkaraya

 

Para korban, sebanyak 45 orang, dipaksa menyerahkan uang tebusan dengan ancaman akan ditahan, terlepas dari hasil tes urine mereka positif atau negatif.

 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa total barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar telah disita. 

 

Baca juga: Tembak Siswa SMK di Semarang, Polisi Diminta Jangan Seenaknya Pakai Senpi

 

Pemerasan ini melibatkan 18 anggota Polri dari berbagai unit, termasuk personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.


“Nominal uang tebusan bervariasi, dan total korban mencapai 45 warga negara Malaysia. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Abdul di Mabes Polri, Selasa (24/12).

 

Langkah Tegas dan Transparansi

 

Choirul Anam menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh. Proses sidang etik dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) terus berlanjut untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

 

“Harus ditelusuri bagaimana perencanaan ini bisa terjadi, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang memerintahkan. Kasus ini harus diurai agar terang benderang, dan mekanisme pencegahan diterapkan agar tidak terulang,” tegas Anam.

 

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, para pelaku masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau menghadirkan saksi yang meringankan. 

 

Namun, Anam berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan etika di tubuh Polri.

 

Momentum Bersih-bersih Polri

 

Kasus pemerasan ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, terutama dalam upaya membangun kepercayaan publik. 

 

Penegakan hukum terhadap anggota yang melanggar kode etik menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

 

Dengan langkah tegas ini, Kompolnas dan Polri berharap dapat memulihkan integritas institusi serta memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di dalam tubuh kepolisian. (SG-2)