Hukum

Anggota DPR: Polisi Harus Melindungi, Bukan Membunuh

Martin Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, mengkritisi banyaknya insiden yang melibatkan polisi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan kekerasan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 Desember 2024
Ilustrasi aksi penembakan.  Dalam periode Desember 2023 hingga November 2024, tercatat 45 pembunuhan di luar hukum dilakukan aparat negara, dengan 34 kasus melibatkan polisi dan 11 kasus oleh TNI. (Ist)

KASUS-kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian kembali menjadi sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. 

 

Martin Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, mengkritisi banyaknya insiden yang melibatkan polisi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan kekerasan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. (Dok.DPR RI)


Bahkan, dengan dalih penegakan hukum, tindakan oknum polisi telah menyebabkan kematian.

 

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Polisi Pembunuh di Palangkaraya

 

"Kami mendesak evaluasi menyeluruh agar penggunaan senjata api tidak disalahgunakan,” ujar Martin. 

 

“Terlalu banyak kejadian di mana anggota Polri menggunakan pistol seenaknya," ujar Martin dalam pernyataan pers, Rabu (18/12).

 

Sorotan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto. 

 

Salah satu kasus yang dibahas adalah pembunuhan seorang warga Kabupaten Katingan oleh anggota Polda Kalteng menggunakan senjata api.

 

Kasus Katingan dan Sanksi Tegas

 

Pelaku dalam kasus tersebut telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

 

Baca juga: DPR Tegas Tolak Polri Kembali di Bawah Kemendagri dan Nilai Sebagai Langkah Mundur

 

Martin mengapresiasi langkah tegas Polda Kalteng dalam menangani kasus ini, meski tetap menekankan perlunya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

 

"Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Kalteng karena telah memproses pelanggaran ini dengan serius,” terang Martin. 

 

“Namun, dari temuan kami, pelaku ternyata terindikasi menggunakan psikotropika jenis sabu-sabu. Ini menunjukkan ada masalah mendasar yang perlu segera ditangani," jelas Martin.

 

Penembakan Pelajar Semarang

 

Selain kasus di Katingan, Martin juga menyoroti insiden tragis di Semarang, di mana seorang pelajar SMKN 4, Gamma Rizkinata, tewas ditembak oleh seorang polisi. 

 

Awalnya, pelaku mengklaim menembak korban karena terlibat tawuran, tetapi fakta belakangan mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu insiden kecil—motor pelaku terserempet.

 

"Kami mendorong agar langkah pengawasan terhadap anggota polisi lebih maksimal,” jelasnya. 

 

“Kasus ini jelas mencoreng wajah Polri di mata masyarakat," tegas Martin.

 

Data Mencengangkan dari KontraS

 

Kekhawatiran atas penyalahgunaan senjata api semakin diperkuat oleh data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

 

Dalam periode Desember 2023 hingga November 2024, tercatat 45 pembunuhan di luar hukum dilakukan aparat negara, dengan 34 kasus melibatkan polisi dan 11 kasus oleh TNI.

 

Dari total 47 korban akibat kekerasan aparat, sebanyak 29 orang tewas karena senjata api, sementara 18 lainnya akibat penyiksaan.

 

Aksi Penembakan oleh Polisi Lebih dari 30 Kasus

 

"Lebih dari 30 kasus dalam setahun adalah angka yang sangat memprihatinkan. Polisi itu seharusnya mengayomi dan melindungi, bukan membunuh," ujar Martin dengan tegas.

 

Dorongan untuk Perbaikan

 

Martin menyerukan agar Polri meningkatkan pengawasan internal, termasuk pengecekan rutin terkait penggunaan senjata api dan potensi penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya. 

 

Baca juga: Pemecatan Rudy Soik, Anggota DPR Soroti Kemunduran Polri sebagai Institusi Penegak Hukum

 

Ia juga mengaitkan masalah ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan narkoba di semua lini, termasuk di tubuh kepolisian.

 

"Kami mendorong pengawasan ketat dari Mabes Polri hingga ke polsek untuk memastikan anggota yang bertugas benar-benar bersih dan profesional," ungkap Martin.

 

Dengan maraknya kasus penembakan dan tindak kekerasan, beberapa pihak mulai mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki persoalan ini secara mendalam.

 

Kritik dan dorongan ini menunjukkan bahwa publik menginginkan polisi kembali ke tugas utama mereka: melindungi dan melayani masyarakat. 

 

Polri diharapkan segera melakukan pembenahan menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang mulai memudar.(SG-2)