Hukum

KKP Segel Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, Pemprov Jabar Siap Tindak Tegas

Penyegelan pagar laut yang dilakukan pada 15 Januari 2025 itu menjadi langkah tegas atas pelanggaran tata ruang laut oleh pemilik pagar, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
28 Januari 2025
Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Ist/channel9.id) 

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

 

Penyegelan pagar laut yang dilakukan pada 15 Januari 2025 itu menjadi langkah tegas atas pelanggaran tata ruang laut oleh pemilik pagar, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut telah melalui koordinasi intensif antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dengan KKP, serta beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP.

 

Baca juga: Dipanggil Presiden, Menteri KKP Diperintahkan Selidiki Tuntas Pagar Laut di Tangerang

 

“Setelah dilakukan koordinasi, pagar laut ini dipastikan tidak memiliki izin, khususnya surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta melanggar tata ruang laut,” ujar Herman di Bandung, Senin (27/1).

 

Zona Tak Berizin di Luar PKS

 

Pagar laut yang disegel tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat milik PT TRPN seluas 4 hektare dengan panjang mencapai 4 kilometer. 

 

Namun, Herman menegaskan bahwa lokasi pagar itu berada di luar objek kerja sama sewa lahan antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.

 

“Objek kerja sama (PKS) hanya mencakup lahan seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan, dari total 7,4 hektare yang dimiliki Pemda Jabar. Pagar laut itu jelas di luar area sewa dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Herman.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

 

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT TRPN telah diwajibkan untuk membantu penataan area terdampak, termasuk kios dan kantor di sekitar lokasi.

 

Langkah Tegas Pemprov Jabar

 

Meskipun sanksi administratif dan denda merupakan kewenangan KKP, Pemprov Jabar tetap menjalankan fungsi pengawasan di wilayah laut dalam radius 12 mil, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.

 

Herman mengungkapkan tiga langkah utama yang akan segera diambil Pemprov Jabar. Pertama, mengirim surat teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran izin.

 

Kedua, memastikan PT TRPN mematuhi semua klausul dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial. 

 

Ketiga, melakukan monitoring lapangan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di area tersebut.

 

“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi tanpa tindak lanjut. Semua pihak harus menaati aturan, terutama dalam tata ruang laut,” tegas Herman.

 

Dukung Pengembangan Zona Energi dan Pelabuhan

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menambahkan bahwa pengembangan zona energi di kawasan tersebut merupakan salah satu agenda strategis Pemprov Jabar.

 

Baca juga: Lokasi Pagar Laut Ternyata Miliki SHGB, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

 

“Wilayah ini masuk dalam pengembangan zona energi karena terdapat PLTU serta rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga Bekasi,” jelas Dyah dalam keterangan pers, Selasa (28/1). 

 

Selain itu, Pemprov Jabar juga merencanakan pembangunan pelabuhan nelayan beserta tempat pelelangan ikan (TPI). 

 

Dyah memastikan bahwa semua kerja sama dengan pihak ketiga di kawasan ini hanya mencakup wilayah darat dan tidak menyentuh perairan.

 

Langkah tegas terhadap pagar laut tak berizin ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga tata ruang laut sekaligus mendukung pengembangan wilayah secara berkelanjutan. (SG-2)