Hukum

Lokasi Pagar Laut Ternyata Miliki SHGB, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Hasil penelusuran awal Kementerian ATR/BPN ditemukan di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
22 Januari 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat jumpa pers di Aula Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (20/1). Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut. (Dok. Kemen ATR/BPN)

PERSOALAN mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih hangat diperbincangkan baik di media arus utama maupun media sosial. Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki tuntas kasus tersebut.

 

Teranyar, kawasan pagar laut itu disebut telah bersertifikat. Menanggapi itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai,”  katanya kepada pers di Aula Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (20/1).

 

Baca juga: Dipanggil Presiden, Menteri KKP Diperintahkan Selidiki Tuntas Pagar Laut di Tangerang


Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 itu, sambung Nusron, akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024.

 

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

 

Ia juga menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

 

Baca juga: Langgar Undang-Undang, KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Muara Tawar Bekasi

 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya dalam keterangan resmi Kemen ATR/BPN.

 

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (SG-1)