PERMASALAHAN pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten berbuntut pemanggilan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/1).
Pemanggilan tersebut guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
“Pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Menteri Trenggono seusai pertemuan dengan Presiden.
Baca juga: Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
Sebab itu, sambungnya, sebagai langkah awal KKP telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut. “Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” imbuhnya.
Menurut Trenggono, setelah melakukan penyegelan, pihaknya mengidentifikasi siapa yang memiliki pagar laut tersebut. “Pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucap Menteri KKP lagi.
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan, adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare (ha) yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
Baca juga: Pemagaran Ruang Laut di Tangerang Langgar Aturan
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Trenggono juga menuturkan, penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya. (SG-1)